KPU Sanggau Perkuat Layanan Informasi Pemilu Lewat e-PPID dan Media Sosial
SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau terus memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk meningkatkan transparansi kelembagaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID), layanan komunikasi melalui WhatsApp, serta pemanfaatan berbagai platform media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, mengatakan penguatan layanan informasi publik menjadi bagian dari komitmen lembaganya dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui layanan e-PPID, masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kepemiluan dapat mengaksesnya secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor KPU Sanggau. Masyarakat dapat mengunjungi laman resmi e-PPID KPU Sanggau melalui https://sanggaukabppid.kpu.go.id.
Selain layanan daring tersebut, KPU Kabupaten Sanggau juga menyediakan saluran komunikasi melalui WhatsApp di nomor 08115650099 untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan berkonsultasi langsung dengan KPU Sanggau.
"Jadi kalau masyarakat Sanggau membutuhkan informasi kepemiluan bisa mengakses e-PPID secara daring atau menghubungi kami melalui WhatsApp," tuturnya.
Iis Supianto menjelaskan, pemanfaatan teknologi digital turut diperkuat melalui keaktifan KPU Sanggau di berbagai platform media sosial. Kanal tersebut digunakan untuk menyebarluaskan informasi dan produk pengetahuan kepemiluan dalam bentuk konten yang mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, penyampaian informasi melalui berbagai saluran digital diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus memudahkan masyarakat memahami informasi yang berkaitan dengan pemilu.
Dengan penguatan layanan tersebut, KPU Sanggau berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan praktis.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong keterbukaan informasi sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. (*)
Penulis : Ansar/bis
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment