Kasus Persetubuhan Anak di Polres Bengkayang Jalan di Tempat, Keluarga Tersangka akan Lapor Propam
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penanganan perkara persetubuhan yang dilayangkan keluarga tersangka AS ke Polres Bengkayang terkesan jalan ditempat.
Hingga kini, belum ada progres pemanggilan sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan itu.
Keluarga berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kalbar guna mendapatkan keadilan.
Kartini, keluarga AS mengaku kesal Kekesalan pelapor terjadi usai mendatangi Polres Bengkayang, Senin (22/5/2023).
Ia ke Polres Bengkayang untuk mengkonfirmasi progres pengaduan yang dilayangkan ke, Senin (15/5/2023).
Dalam laporan ini, ia menyertakan bukti foto dan video korban bersama dua pria berbeda. Korban diketahui sedang berpangkuan dan berciuman dengan korban.
Dua pria tersebut turut dilaporkan guna mengungkap kasus persetubuhan yang menimpa gadis 15 tahun di Bengkayang.
Namun setibanya di Polres Bengkayang, Kartini diarahkan ke Ruang Reskrim. Ia bertemu salah satu petugas.
Petugas itu bilang belum ada intruksi pimpinan mengenai laporan pengaduan ini. Ia pun diarahkan menghadap Kasat Reskrim Polres Bengkayang.
Namun, kala itu, Kasat Reskrim tak berada di tempat. Ia hanya bertemu staf Kasat.
Salah satu staf Kasat menemui Kartini, lalu mempertanyakan bukti pengaduan. Kartini menjelaskan ia sudah membuat pelaporan. Buktinya sudah ia miliki tapi tak ditunjukkan.
Tak lama, ia diberi tahu bahwa laporan ini belum bisa diproses. Sebab, Kartini dituding belum tanda tangan laporan.
Hanya petugas yang menandatangani pengaduan ini. Sontak Kartini kaget dan marah. Sebab, ia merasa sudah menandatangani pengaduan.
Pengaduan ini kata Kartini diterima Banit II SPKT Andre Eka Perdana, dan diketahui Kapolres melalui Kanit SPKT Hary Prasetyo.
Ia pun mengaku kecewa dengan pelayanan Polres Bengkayang. Ia berencana melapor ke Provam Polda Kalbar.
Kuasa hukum AS, Raymundus meminta kepolisian Polres Bengkayang bertindak profesional.
Ia memastikan, keluarga kliennya sudah membuat laporan pengaduan yang ditanda tangani pelapor dan diketahui Kapolres melalui Kanit SPKT bernama Hary Prasetyo Polres Bengkayang.
Sesuai bukti surat tanda terima laporan pengaduan yang diberikan polres Bengkayang kepada ibu Karti selaku pelapor/pengadu.
"Oleh karena itu, tidak benar dikatakan pengadu tidak menandatangani," terangnya, Selasa (23/5/2023).
Raymundus meminta agar oknum kepolisian tidak berupaya memutar balikan fakta dan berusaha menghindar untuk tak memproses laporan masyarakat.
Dalam waktu dekat, keluarga tersangka berencana melapor ke Propam Polda Kalbar, untuk membuat laporan agar kinerja Polres Bengkayang diperhatikan.
"Kalau tidak ada pengawasan dikhawatirkan hukum pincang, pilih kasih dan tidak mau melayani masyarakat," terangnya.
Raymundus menyebut, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan cabul yang berujung anak 15 tahun itu hamil.
Bahkan, kliennya selalu mengingatkan korban agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji di indekosnya.
Sebab, kliennya tahu ada dua laki-laki yang selalu bergantian tidur di indekos korban.
Bukti foto dan video dua laki-laki yang berciuman, berpangkuan dan berpelukan dengan korban pun sudah dilampirkan dalam laporan/pengaduan itu.
"Yang mana kedua laki-laki tersebut diduga kuat yang melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," terangnya.
Untuk itulah, Raymundus meminta polisi tidak tebang pilih dan segera memanggil kedua terlapor dan korban. Hal ini untuk membuat terang kasus yang sedang bergulir.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, kliennya AS juga mengajukan surat resmi ke Polres Bengkayang untuk mengajukan tes DNA terhadap korban dan tersangka.
Hal ini untuk mengetahui perbuatan siapa yang menyebabkan korban hamil. Sebab, kliennya sama sekali tak merasa melakukan perbuatan persetubuhan yang menyebabkan korban hamil.
Disisi lain, pengajuan permohonan tes DNA adalah hak tersangka. Tujuannya untuk membuat terang kasus ini.
"Ini untuk membuktikan apakah tersangka melakukan perbuatan itu atau bukan. Tersangka berhak mengajukan ini guna mengungkap pelaku sebenarnya. Sehingga bukti ini jelas dan ada keadilan sesungguhnya," terangnya.
Pastikan Kasus Berjalan
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno memastikan laporan dugaan persetubuhan yang diajukan tersangka AS tak jalan di tempat. Ia memastikan perkara ini terus berproses.
Ia juga membantah klaim pelapor yang menyebut, anggota Polres Bengkayang menyebut, pelapor belum menandatangani laporan. Sebab, laporan pengaduan tersebut sudah diterima. Saat ini masih berproses.
"Masih di proses, kan perlu waktu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkayang, menahan seorang pria berinisial AS (43) yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu indekos, yang terletak di Kecamatan Bengkayang.
AS ditangkap pada Rabu 5 April setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang.
“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Iptu Andika Wahyu Utomo, Jumat (7/4).
Dia menjelaskan, AS sendiri saat ini tercatat aktif sebagai Wakil Ketua DPC disalah satu organisasi masyarakat.
Aksi tidak terpuji yang dilakukannya, kata Andika, bahkan mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan.
"Aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment