Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
BANDUNG, insidepontianak.com – Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman perintahkan Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Perintah pembebasan itu disampaikan setelah sidang Praperadilan mengabulkan gugatan Pegi Setiawan memalui tim kuasa hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, mengutip Antara, Senin (7/7/2024).
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.
Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***
Penulis : Antara
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment