DPRD Sambas Konsultasi ke Kemensos, Usulkan Tambahan PBI JKN untuk Warga Miskin

12 Maret 2026 16:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar bersama Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sambas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Sambas mengusulkan penambahan kuota penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. 

Usulan tersebut disampaikan saat kunjungan koordinasi dan konsultasi Komisi IV DPRD Sambas ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, Kamis (12/3/2026). 

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong tercapainya target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sambas.

“Alhamdulillah pada hari ini kami dapat melaksanakan konsultasi ke Kementerian Sosial RI untuk menyampaikan proposal usulan penambahan PBI JKN guna mencapai target UHC di Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penambahan kuota diperlukan agar masyarakat kurang mampu di daerah tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sambas Mardani menjelaskan perubahan jumlah peserta bantuan kesehatan di Sambas terjadi dalam dua bulan terakhir.

Pada Januari 2026 tercatat pengurangan sebanyak 12.981 peserta dan penambahan 13.411 peserta. Sedangkan pada Februari 2026 terjadi pengurangan 904 peserta dan penambahan 341 peserta. 

Secara keseluruhan, total pengurangan mencapai 13.885 peserta, sedangkan penambahan sebanyak 13.752 peserta sehingga terdapat selisih pengurangan sekitar 133 peserta. 

“Perubahan yang sedikit tersebut menjadi dasar kami di Komisi IV untuk mengusulkan kembali penambahan kuota PBI JKN di Kabupaten Sambas,” kata Mardani.

Ia menjelaskan perubahan data penerima bantuan tersebut berkaitan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini digunakan pemerintah sebagai basis data penyaluran bantuan sosial.

Melalui sistem tersebut, data penerima bantuan disusun berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan seperti pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, hingga daya listrik rumah tangga.

Menurutnya, dengan sistem pemeringkatan kesejahteraan tersebut, daftar penerima bantuan dapat berubah karena adanya penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran.

"Karena itu, kami mengusulkan penambahan kuota PBI JKN agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses jaminan kesehatan, " pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar