Polda Kalbar Gerebek Warnet di Sungai Jawi Pontianak yang Sediakan Voucher Judi Online, Tujuh Orang Diciduk

18 Juli 2024 11:59 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar menggerebek tempat permainan judi online beromset ratusan juta di sebuah warnet, di Jalan Sungai Jawi, Pontianak Barat.

Dari pengungkapan ini, enam pemain dan satu pemilik tempat diamankan. Selain itu, polisi juga menyita 20 unit PC dan monitor yang digunakan untuk aktivitas judi online. 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas judi online yang difasilitasi sebuah warnet di Sungai Jawi. 

"Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan enam pemain dan satu pemilik tempat, pada 5 Juli 2024," kata Raden Petit Wijaya, Kamis (18/7/2024). 

Petit menyebut, dari hasil penyelidikan kasus diketahui aktivitas perjudian telah berlangsung selama delapan bulan.  

"Pemilik tempat ini menyediakan sarana dan perlengkapan komputer, serta melayani pembelian vocher," terangnya. 

Adapun omzet memfasilitasi judi online yang dihasilkan pemilik warnet, diperkirakan mencapai jutaan rupiah.  

"Untuk vocher tergantung pemain. Jika perlu saldo besar maka pemilik tempat akan menyediakan," terangnya. 

Saat ini pemilik tempat sudah ditahan. Dia dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Sementara untuk pemain dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar