KAWAN PMI Kalbar Dikukuhkan, BP2MI Harap Cegah Kasus TPPO

2 Oktober 2024 13:46 WIB
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, BP2MI,Irjen Pol Ketut Suardana (tengah) mengelar konferensi pers usai pelantikan, KAWAN PMI di Kalbar, Rabu (2/10/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI mengukuhkan komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia atau KAWAN PMI di Kalimantan Barat, Rabu (2/10/2024). 

Komunitas ini dibentuk sebagai wadah kalaborasi antar mitra untuk mengoptimalkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk diketahui, ada 1.250 relawan yang dibentuk di Indonesia. Sementara di Kalbar ada 70 relawan. 

"Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Kalbar yang sudah memfasilitasi tempat untuk pengukuhan KAWAN PMI Kalbar yang berjumlah 70 relawan," kata Irjen Pol Ketut Suardana, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, BP2MI, Rabu (2/10/2024). 

Ketut mengatakan, para relawan tersebar di 13 Provinsi dan 250 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

"Kalbar jadi daerah keenam yang kami kukuhkan," ungkapnya. 

Ketut mengatakan, pembentukan KAWAN PMI guna menambah kekuatan dalam perlindungan PMI Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. 

Adapun tugas KAWAN PMI memberikan informasi, sosialisi kepada masyarakat calon pekerja agar tak salah arah, dan terjebak dalam perdagangan orang karena nekat berangkat secara non prosedural. 

"Pencegahan inilah yang utama dengan dibentuknya KAWAN PMI. Tapi perlu diingat pencegahan ini sifatnya terpadu, tidak hanya B2MI saja, tapi seluruh stake holder terlibat, " katanya. 

Di samping itu, dengan hadirnya KAWAN PMI diharapkan juga dapat berperan mendampingi secara hukum terhadap masalah yang dihadapi pekerja.

"Kami berharap integritas yang baik, KAWAN PMI dapat memberikan informasi-informasi sampai ke tingkat desa," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi menyambut baik terbentuknya relawan KAWAN PMI. 

Kehadiran relawan sangat berperan mendukung tugas BP2MI dan LPSK guna memberikan perlindungan hak saksi dan korban.

"Ini demi juga kepentingan pejuang pekerja Migran Indonesia," katanya. 

Ketua LPSK menyebut, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO merupakan tindak pidana yang terorganisasi dan perlu ditangani secara sinergi antara instansi. Tidak hanya BP2MI. 

"Semua pihak punya peran penting dalam rangka penanganan tindak pidana TPPO dan perlindungan terhadap pekerja migran. Karena itu, marwah perlindungan harus kita jaga demi hak-hak asasi korban, demi keadilan," tegasnya. 

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Hermanus mengaku prihatin dengan beberapa tenaga kerja Kalbar yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang. 

"Terkait beberapa masyarakat kita yang terindikasi terlibat dalam perdagangan orang, di beberapa negara seperti Thailand, Vietnam dan sebagainya kita sangat prihatin," ungkapnya. 

Dia berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita agar tak mudah tertipu daya dengan berbagai imimg-iming untuk bekerja di luar negeri. 

"Sekarang banyak modus yang dilakukan sindikat mengajak masyarakat kita bekerja di luar negeri. Karena itulah, masyarakat harus selektif, jangan mudah tertipu daya," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar