Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Segera Disidangkan, Negara Rugi Rp3 Miliar
SINTANG, insidepontianak.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra, di Kabupaten Sintang, segera memasuki tahap penuntutan.
Proses hukum yang berjalan sejak penyidikan kini akan bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Seiring tahapan itu, penyerahan tersangka beserta barang bukti juga telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis (29/1/2026).
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, Jumat (30/1/2026).
Perkara ini berawal dari penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra untuk kegiatan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2017, pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp5 miliar.
Dua tahun kemudian, pada Tahun Anggaran 2019, kembali diberikan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang ditetapkan.
Pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2017, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangunan secara faktual tidak lagi dilaksanakan karena fisik bangunan gereja telah rampung sejak tahun 2018.
Meski demikian, tetap disusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 seolah-olah kegiatan pembangunan masih berlangsung dan dana telah digunakan sebagaimana mestinya.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar. Nilai kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak serta Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Seiring masuknya perkara ke tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Sintang melakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses persidangan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya berinisial AS, yang merupakan mantan Wakil Bupati Sintang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment