Fraksi PAN DPRD Kalbar Soroti Sikap Gubernur Sutarmidji Tak Beri Kewenangan Penuh ke TAPD

30 November 2022 12:57 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak. com - Fraksi PAN DPRD Kalbar mengkritik sikap Gubernur Sutarmidji yang dinilai sama sekali tak memberikan kewenangan penuh kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dalam pembahasan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023.

Akibatnya, sedikit-sedikit TAPD mesti bertanya kepada Gubernur Sutarmidji setuju atau tidak dalam beberapa bagian pembahasan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023. Bahkan, terhadap hal-hal kecil sekalipun harus dikonfirmasi langsung ke Gubernur Sutarmidji.

"Sehingga rapat-rapat kerja tidak ubahnya hanya sebuah forum diskusi atau bincang-bincang saja bukan forum pengambilan keputusan," kata Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kalbar, Tony Kurniadi, dalam peripurna, Selasa (29/11/2022).

Fraksi PAN bertanya-tanya kenapa selama ini Gubernur Kalbar terlalu mendominasi jalannya pemerintahan sehingga tidak terjadi distribusi kewenangan kepada jajarannya.

Baca Juga: UMK Ketapang 2023 Naik 7,28 Persen

Bukankah kata dia, mengelola Pemerintahan Daerah tidaklah sama dengan mengelola perusahaan pribadi. Karena Pemerintahan Daerah sudah barang tentu bukanlah perusahaan pribadi dan APBD juga sudah pastilah bukan uang pribadi.

Fraksi PAN meminta forum paripurna menetapkan komposisi APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 sesuai KUA dan PPAS.

Bukan komposisi lainnya yang tidak jelas peruntukannya dan tidak melalui mekanisme yang sebenarnya, yakni tanpa melalui pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kalbar.

Contohnya saja belanja hibah, yang besarannya sesuai dengan KUA dan PPAS yakni Rp308.294.750.126, tiba-tiba ada komposisi yang tidak jelas.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022 ke-51, Bupati Paolus Hadi Harap ASN Semakin Profesional dan Berinovasi

Sehingga belanja hibah bisa tiba-tiba menjadi Rp243.994.750.126. Akibatnya belanja hibah tersebut berkurang sebesar Rp64.300.000.000.

Selain itu, belanja modal gedung dan bangunan yang seharusnya Rp411.184.505.294 tiba-tiba berubah menjadi Rp516.701.005.294. Dengan demikian belanja modal gedung dan bangunan tersebut bertambah sebesar Rp105.516.500.000 yang tidak jelas darimana asal usulnya.

Selanjutnya belanja bagi hasil semestinya besarannya Rp1.218.793.720.100 tiba-tiba dengan semena-mena berubah menjadi Rp1.062.375.479.807. Sehingga belanja bagi hasil tersebut berkurang sebesar Rp156.418.240.293.

"Dan masih banyak belanja-belanja lainnya yang tiba-tiba berubah besarannya yang tidak jelas asal usulnya dari negeri antah berantah karena tidak melalui mekanisme seperti yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Tony.

Baca Juga: Akun Instagram Rizky Billar Aktif Kembali, Unggahan Terbarunya Banjir Hujatan Warganet

Fraksi PAN berpendapat jika terdapat pergeseran di luar pembahasan yang tidak sesuai dengan KUA dan PPAS serta Raperda APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 maka mereka menganggap itu kegiatan ilegal.

Namun demikian, Fraksi PAN dapat menyetujui Raperda APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan komposisi: pendapatan Rp 5.851.838.865.428, belanja daerah sebesar Rp6.120.979.866.600 dan pembiayaan daerah sebesar Rp319.141.001.172. Sedang  untuk pengeluaran pembiayaan yakni sebesar Rp50.000.000.000.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar