Herri Supriadi Pertanyakan Dasar Hukum Tes Psikologi untuk SIM, Kasat Lantas: Belum Bisa Memastikan

12 November 2022 15:15 WIB
Ilustrasi

 

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemangku Adat MABM Kabupaten Sanggau, Herri Supriadi mempertanyakan dasar hukum memberlakukan tes psikologi pembuatan surat izin mengemudi atau SIM di Polres Sanggau.

"Sampai saat ini saya belum menerima tindaklanjut dari hasil rapat pada pertemuan sosialisasi pada tanggal 27 Oktober 2022," kata Herri Supriadi, Sabtu (12/11/2022).

Pada waktu itu, lanjut Herri, dia menanyakan dasar hukum biaya tes psikologi untuk pembuatan SIM. Karena menurutnya pemberlakuan tes psikologi kontradiktif dengan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.

"Kamarin katanya akan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri, hingga saat ini belum ada pemberitahuan ke saya," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Catat Besarannya

Herri pun berharap, dasar hukum tes psikologi untuk pembuatan SIM itu untuk cepat diberitahukan.

"Jika belum ada dasar hukum, seharusnya ada memberitahukan kepada kami juga," pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Sanggau, Iptu Yunita Puspita Sari belum bisa memastikan hasil dari koordinasi dengan Korlantas Polri itu kapan dasar hukumnya dikeluarkan.

SIMBaca Juga: Pengendara Moge Harus Siap-siap, Polri Berencana Terbitkan SIM C1 untuk Motor 250 CC ke Atas

"Karena Korlantas Polri inikan membawahi seluruh wilayah NKRI. Jadi hasilnya pun pasti akan keluar ketika memang ada surat telegram Kakorlantas," tuturnya.

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar