Dosen Gelar Doktor Cabuli Anak Sambung di Pontianak Berujung Cabut Laporan, Raymondus: Tak Serta Merta Selesai

5 November 2022 15:43 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus dosen gelar cabuli anak usia 13 tahun di Kota Pontianak tak serta merta menggugurkan pidana dan menyelesaikan perkara perkara.

Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Raymondus Loin mengemukakan beberapa alasan. Pertama, perkara anak bersifat lex specialis. Artinya ada kekhususan dalam penanganan perkara.

Perkara itu, tidak hanya diatur dalam KUHP, tapi juga Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022.

"Penyelesaian apapun, termasuk perdamaian dan penarikan laporan tak serta merta perkara perkara pencabulan," kata Raymondus Loin kepada insidepontianak.com, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Melibatkan Oknum Dosen Cabut Laporan, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu

Kedua, delik perkara kasus tersebut, bukan delik aduan. Tapi delik biasa, sehingga tidak serta merta dicabut laporan proses hukumnya selesai.

Sementara, jika melihat kejadian yang menimpah korbannya yang merupakan anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 76E UU Perlindunganaan tentang Anak juncto pasal 82 PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang ancaman pidana bagi pelaku.

Sehingga walaupun dicabut laporan polisi, proses hukumnya masih bisa tetap jalan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Melibatkan Pensiunan Dosen Berujung Pencabutan Laporan

Sisi lain, ancaman hukuman kasus tersebut sesuai ketentuan pasal 82 Perpu tersebut, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Sehingga penyelesaian apapun tidak serta merta menggugurkan pidana," jelasnya.

Sementara, perdamaian antara kedua pihak hanya akan menjadi pertimbangan hakim menangani perkara tersebut.

Karena bukan delik aduan, maka kasus-kasus tersebut tetap saja bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Sebab kejadian yang dialami anak tersebut dengan sendirinya merupakan dampak psikologis.

Untuk itu, menjadi tanggung jawab seluruh pihak dan negara, lingkungan, masyarakat wajib melindungi. Bukan hanya keluarga.

Namun demikian, perkara anak tidak bisa dilanjutkan. Hal tersebut tergantung hati nurani penyidik ​​dan kedua belah pihak melihat perkara ini.

Baca Juga: Devi Pelacakan Lima Penyidik ​​Polresta Pontianak ke Propam, Tangani Kasus Anak Kerap Mandek

"Bagaimana berpusat pada azaz kepstian hukum, keadilan, manfaat dan keseimbangan, sehingga tercipta tatanan kehidupan harmonisasi. Tapi, konsep hukum tidak menggugurkan pidana," pungkasnya.

beberapa kasus-kasus dosen bergelar doktor cabuli anak usia 13 tahun setelah orang tua melaporkan anak ke sebuah lembaga pendampingan anak serta lembaga bantuan hukum.

Informasinya, beberapa dosen bergelar doktor diketahui pernah mengajar dua kampus ternama di Kota Pontinak , inisialnya WR. (Dan saya)

Tags :

Leave a comment