Polres Sanggau Musnahkan 7,1 Kg Sabu, Tapi 2.136 Butir Pil Tak Dimusnahkan, Ini Alasannya

31 Oktober 2022 12:32 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Polres Sanggau gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kilogram di Mapolres Sanggau, Senin (31/10/2022).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, barang bukti sabu 7,1 kilogram yang dimusnahkan itu, hasil pengungkapan kasus pada 8 Oktober 2022, di Kecamatan Sekayam.

"Sesuai dengan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, barang bukti itu bisa kami musnahkan untuk tahap penyilidikan," kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Baca Juga: Tes Logika: Punya Kepintaran Profesor? Temukan Kesalahan Tantangan Siswa dan Guru dalam 5 detik?

Pemusnahan dilakukan supaya barang bukti tak disalahgunakan. Namun, di sisi lain, ada 2.136 butir pil tak dimusnahkan. Alasannya barang itu dinyatakan negatif ekstasi.

"Memang ada barang bukti jenis diduga ektasi, sebanyak 2136 yang kami duga awalnya ektasi, namun uji lab dari balai Pom ternyata negatif narkotika," katanya.

Walaupun barang bukti tersebut negatif dan tidak dimusnahkan, namun AKBP Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, barang bukti tersebut tetap disita.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, 3 Ribu Pemotor Kibarkan Bendera Merah Putih di Perbatasan Jagoi Babang

"Nanti akan kami tahap duakan pada saat serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sanggau, jadi rekan-rekan juga bisa melihat saat serah terima," ujarnya.

AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjamin pada proses penyelidikan tidak ada penyelewengan maupun penyalahgunaan dari personilnya terutama penyidik narkotika.

"Kami komit bahwa penegakan hukum terhadap narkotika tidak pandang bulu, kita bersama-sama berkomitmen supaya Sanggau ini bersih dari Narkoba," katanya.***

Tags :

Leave a comment