Dito Mahendra vs Nikita Mirzani: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolak Penangguhan Penahanan Nyai
PONTIANAK - Nikita Mirzani dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke kantor polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu sehingga kini Nikita Mirzani mendekam di penjara.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kini ditahan di Kejari Serang, sebab permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada beberapa alasan kuat Jaksa penuntut umum sehingga permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Tak ayal, Nikita Mirzani berada dibalik jeruji besi.
Dilansir dari Pmjnews bahwa Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.
Freddy menjelaskan bahwa satu alasan terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani adalah kasus dugaan pencemaran nama baik ini sudah penyerahan tahap II.
Dikutip dari laman pmjnews "Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy.
Selain itu Freddy juga menjelaskan bahwa, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Buka Hati dan Rasa Kamu! Temukan Sisi Unik Tersembunyi yang Saatnya Dikeluarkan!
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi Bahmid kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).
Kemudian Fachmi Bahmid kembali menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment