Dua Tahun Buron, Terpidana Izin Tata Usaha Niaga Migas Akhirnya Ditangkap Kejari Pontianak

25 Oktober 2022 20:45 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dua tahun buron, terpidana kasus izin tata usaha niaga Migas, Okta akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak.

Terpidana Okta ditangkap saat tengah berada di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (25/10/2022).

Penangkapan itu didasari putusan Mahkamah Agung,11 Juli 2020 yang menyatakan, Okta bersalah melakukan jual beli gas LPG tanpa izin.

Baca Juga: Blu-E Dishub Singkawang Raih Juara III Lomba Inovasi Daerah, Tjhai Chui Mie harap Bermanfaat bagi Masyarakat

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto mengatakan, terpidana sebelumnya diputus MA bersalah karena melakukan jual beli gas LPG tanpa izin.

Perbuatan terpidana melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dia dijatuhkan hukuman penjara selama sembilan, denda Rp25 juta dan subsider dua bulan kurungan," terangnya.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, DPR Minta Pemerintah Bentuk TGIPF

Namun, pascaputusan MA dibacakan 11 Juli 2020, Okta pun menghilang. Dan cukup lama jadi buron.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah berada di konter miliknya di Jalan Panglima Aim," terangnya.

Kini, Okta sudah diserahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak untuk menjalani masa hukuman.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment