Pemkot Pontianak Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan, Diskotek Tutup Sebulan Penuh
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang penjagaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan suasana kota tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial dan menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua Ramadan. Namun khusus diskotek dan klub malam, diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperbolehkan buka pada hari ketiga setelah Idulfitri.
Selain itu, sejumlah jenis usaha seperti game station di luar pusat perbelanjaan, kafe dengan live music yang berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar non-pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet, dibatasi jam operasionalnya. Usaha-usaha tersebut hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai izin yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pengaturan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan saling menghormati,” tambah Edi.
Pemkot juga memperbolehkan permainan rakyat meriam karbit digelar pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan.
Menurutnya, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian dan instansi terkait, agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.
Pemkot Pontianak pun mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga suasana Ramadan tetap damai, tertib, dan penuh toleransi di Kota Pontianak. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment