Perbedaan Syarat Sah dan Syarat Wajib Puasa: Wajib Diketahui Kaum Muslimin
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 2023, diwajibkan bagi kaum muslimin dan muslimat untuk mengetahui syarat sah atau syarat wajib puasa.
Bila seorang muslim belum mengetahuinya syarat sah dan syarat wajib, besar kemungkinan puasa di bulan Ramadhan belum sempurna.
Selain itu, mengetahui secara cukup jelas mengenai syarat sah dan syarat wajib puasa juga mampu menghindarkan dari keraguan saat beribadah di bulan suci Ramadhan.
Bagi yang belum mengetahuinya tidak perlu khawatir lagi, sebab insidepontianak akan membahasnya secara gamblang di bulan suci Ramadhan ini.
Mungkin banyak orang yang beranggapan bahwa syarat wajib puasa sama saja dengan syarat sah. Senyatanya, kedua hal itu sangat bertentangan meski memiliki korelasi.
Seorang yang hendak melakukan ibadah puasa, dia harus mengetahui syarat wajib puasa yang terdiri dari:
1. Islam
Pembebenan hukum dari kewajiban puasa hanya terbatas pada orang Islam saja, sehingga puasa yang dilakukan oleh warga non-Islam tidak dihitung ibadah.
Begitu pula cara penerapan konsekuensi denda seperti kaffaroh, atau rukhsoh (keringanan) membayar fidyah hanya terbatas bagi orang Islam.
2. Taklif
Yang dimaksud dengan takilf tersebut yakni dibebani oleh hukum Islam seperti wajib, sunah, mubah, ataupun makruh, dan haram.
Orang yang bisa dikategorikan taklif/mukallaf apabila sudah berusia baligh (mimpi basah atau haid bagi perempuan), serta memiliki akal yang sehat.
3. Mampu Melaksanakan
Orang yang secara fisik lemah atau sedang sakit yang mewajibkannya untuk makan, tidak dibebankan kewajiban puasa saat itu juga.
Begitu pula pada kasus orang yang lanjut usia (lansia), bila memungkinkan kondisinya parah maka haram memaksakan orang tua untuk berpuasa. Merka pun cukup membayar fidyah, sebagaimana firman Allah SWT:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ
Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).
Sedangkan untuk syarat sah puasa, Syaikh Nawawi Al-Bnatani, di dalam kitab Nihāyatu az-Zaini, mengomentarinya sebagai berikut:
1. Islam
Menyerupai syarat wajib, Islam juga berada di poisisi teratas ketika berbicara mengenai syarat sah puasa.
2. Suci dari Haid dan Nifas
Tidak sah bagi seseorang ketika melaksanakan puasa apabila sedang ditimpa datang bulan (haid), atau mengalami darah pasca kelahiran (nifas).
Berbeda dengan hukum puasa bagi orang sedang junub, maka puasanya dianggap sah meski belum sempat mandi besar.
3. Berakal
Sesorang yang sedang tidal gila, selain diwajibkan berpuasa, juga bisa melaksanakan ibadah puasa karena telah sesuai dengan syarat sah.
4. Datangnya Waktu Puasa
Maksud dari syarat sah ini adalah, puasa yang hendak kita laksanakan haruslah jelas waktunya.
Misal, bila ingin berpuasa wajib Ramadhan maka harus melalui metode hisab atau melihat hilal terlebih dahulu.
Begitu pula juga berlaku dengan puasa sunnah lainnya, sesorang wajib mengetahui waktunya dengan jelas. Misal, bila ingin puasa 'Asyura maka wajib niat di malam tanggal 10 Muharram.
Dari uraian di atas, bisa diketahui bahwa syarat wajib puasa merupakan tanggungan hukum yang melekat kepada setiap orang Islam.
Berbanding dengan syarat sah, yang terakhir ini hanya mengikat sesorang bila telah pantas dengan kategori syarat sah bisa dipastikan puasanya diterima. (Dzikrullah)
Sumber: Kitab klasik Nihāyatu az-Zaini.
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
9
Leave a comment