Tips Berhubungan Badan agar Terhindar dari Kaffaroh Saat Syahwat Memuncak di Siang Hari Ramadhan
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Kaffaroh merupakan denda bagi pasangan suami istri yang sedang melakukan berhubungan badan ketika melaksanakan puasa Ramadhan. Namun, hal itu bisa digindari ketika syahwat sedang menggebu-gebu.
Bercumbu dengan pasangan sah melalui hubungan badan memang menjadi fitrah manusia, perkara ini kadang tidak bisa diwaspadai meski sedang beribadah puasa Ramadhan dengan konsekuensi Kaffaroh.
Pelanggaran dengan cara berhubungan badan ketika beribadah puasa pada bulan Ramadhan sudah diperingatkan oleh Rasulullah SAW, sehingga mendatangkan kewajiban turunan untuk melaksanakan denda.
Denda yang wajib dilakukan bagi orang yang melanggar larangan puasa Ramadhan dikarenakan berhubungan intim ialah wajib membayar Kaffaroh secara beruntun, tidak ada pilah-pilih padanya.
Pertama, dia wajib memerdekakan budak perempuan yang sehat fisik dan mental. Bila dirasa sulit, baik tidak ditemuinya atau terlalu mahal maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
Ketika kedua syarat di atas terasa sulit bagi si pelanggar, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan secara berurutan tanpa terputus.
Tiga runtutan Kaffaroh di atas sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan.
Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu."
Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. Bukhari).
Namun, terdapat sebuah tips bagi pasangan suami istri yang sedang mabuk asmara dan menginginkan tersalurnya syahwat tanpa harus membaya Kaffaroh.
Hal itu bisa dilakukan ketika sebelum berhubungan, suami yang sedang kasmaran haruslah membatalkan puasanya terlebih dahulu. Sehingga, 'Illat (faktor) rusaknya puasa Ramadhan bukan lagi karena berhubungan badan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani di dalam karyanya yang berjudul Nihāyatu az-Zain.
الرابع أن يكون صوم نفسه فخرج المفطر إذا جامع زوجته الصائمة
"Adapun (Kaffaroh) yang ke empat. Dia (laki-laki) sedang berpuasa, terkecuali bagi seorang suami yang membatalkan puasa ketika (kedapatan) menggauli istrinya," tulis Syaikh Nawawi, dikutip langsung dari Nihāyatu az-Zain, Sabtu (25/3).
Hal ini berpedoman kepada pendapat bahwa pembayaran denda Kaffaroh ditanggung oleh si suami.
Sedangkan untuk lebih amannya lagi, selayaknya bagi pasangan yang sedang kasmaran sama-sama membatalkan puasa.
الخامس أن يكون الإفساد بالوطئ فخرج الإفساد بغيره
"Adapun yang ke lima, (Kaffaroh) ada disebabkan rusaknya puasa karena ('Illat) berupa berhubungan badan. Kemudian terkecuali bila batalnya puasa diakibatkan oleh hal lain,"
Meski terhindar dari kewajiban Kaffaroh, pasangan itu tetaplah mendapatkan ancaman dosa karena telah melalaikan perintah Allah berupa puasa Ramadhan. Hal ini hanyalah menjadi alternatif saja bagi pasangan yang tidak mampu menahan hawa nafsu.
Selayaknya sebagai Muslim yang beriman menghindarkan diri dari perbuatan yang memancing hawa nafsu saat menunaikan ibadah puasa. ***
Sumber: Kitab klasik Nihāyatu az-Zain.
(Penulis: Dzikrullah)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment