Delapan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Sesuai Firman Allah SWT

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Mendekati hari raya Idul Fitri seorang Muslim wajib menunaikan rukun Islam yang ke tiga, yaitu Zakat Fitrah. Amaliah fardhu tersebut merupakan shodaqoh wajib yang harus dikeluarkan setiap tahunnya kepada orang yang berhak menerima Zakat Fitrah. Di dalam ajaran Islam, orang yang berhak menerima Zakat Fitrah tidak bisa dikategorikan secara sembarangan. Hal ini karena Al-Qur'an sendiri telah mengaturnya serapi mungkin. Mengutip firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah. اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (Qs. Al-Baqarah: 60) Penjabaran ayat suci Al-Qur'an diatas cukup jelas untuk dipahami, sehingga orang yang hendak membayarkan Zakat Fitrah tidak merasa bingung lagi. Berikut penjabarannya: 1. Orang Fakir. Sesorang yang tidak memiliki harta melimpah dan tidak mempunyai pekerjaan serta tenaga yang mampu menjamin keberlangsungan hidup. Golongan fakir sangatlah patut menerima Zakat Fitrah. 2. Orang Miskin. Dalam anggapan masyarakat luas, terdapat pengkaburan makna antara fakir dan miskin. Berbeda dengan golongan yang pertama, orang miskin mempunyai pekerjaan tetap namun hasil nafkahnya tidak cukup memberinya makan. 3. Amil Zakat. Amil Zakat atau lumrah dikenal dengan istilah panitia Zakat Fitrah adalah sekelompok orang yang berhak mengatur shadaqah wajib, serta menyalurkannya secara tepat kepada Mustahiq Zakat. 4. Muallaf. Secara bahasa, muallaf adalah orang yang dilunakkan hatinya sehingga mendapatkan hidayah Islam. Kelompok ini juga berhak mendapatkan Zakat Fitrah. 5. Memerdekakan Budak. Golongan orang yang mempunyai misi mulya berupa pembebasan hamba sahaya, termasuk juga pasukan Muslim yang ditawan oleh musuh. 6. Orang yang Berhutang. Kategori golongan ke enam juga berhak mendapatkan jatah Zakat, sebab orang tersebut sedang mengalami nasib sial berupa penumpukan hutang. 7. Fisabilillah. Merupakan orang yang sedang berjuang di jalan Allah, misal pasukan Muslim yang sedang ditindas atau penimba ilmu yang sedang ditimpa musibah. 8. Ibnu Sabil. Golongan terakhir termasuk orang yang sedang dalam perjalanan karena Allah, atau seorang musafir yang kehabisan bekal Dengan aturan yang cukup jelas, diharapkan agar Zakat Fitrah diterima dengan benar. Berkat rukun Islam ke tiga ini, ummat Islam lain bisa meringankan orang yang sedang dalam masa melarat. Kedelapan golongan diatas sudah sangat layak dan berhak mendapatkan Zakat Fitrah. Meski demikian, alangkah lebih bijaknya bagi panitia Zakat memeriksa terlebih dahulu terkait kondisi para Mustahiq tersebut supaya shadaqah ummat Muslim tepat sasaran. *** (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment