Wajibkah Majikan Menunaikan Zakat Fitrah untuk ART? Simak Keterangan Lengkapnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Kewajiban Zakat Fitrah tidak memandang tatanan status sosial, pembebanannya meliputi semua golongan bahkan dari taraf majikan hingga ART. Zakat Fitrah sendiri merupakan harta yang wajib dikeluarkan pada setiap tahun, menjelang akhir Ramadhan agar harta dan dirinya kembali fitrah. Dengan begitu, seorang ART sekalipun diharuskan menjalankan rukun Islam ke empat tersebut. ART (Asisten Rumah Tangga) atau yang biasa dikenal secara umum dengan pembantu, memiliki tata cara tersendiri ketika hendak mengeluarkan Zakat Fitrah. Berdasarkan perkembangan jaman, ART kini sudah menjadi profesi tetap dari yang awalnya sebagai pelayan istana di masa kerajaan. Pada evolusi ladang pekerjaan tersebut, terdapat dua cara baginya untuk mengeluarkan Zakat Fitrah. Dengan begitu, Zakat Fitrah yang dikeluarkan untuknya berupa tanggungan majikan tanpa melihat pergeseran cara kerja bidang ART. Hal ini ditegaskan melalui pandangan Syaikh Abdu Rahman Al-Jaziri ويجب أن خرجها عنه و عمن تلزمه نفقته وقت وجوبها وهم أربعة أصناف الأول الزوجة غير الناشز... ومثل المرأة العبد و الخادم. "Wajib mengeluarkan Zakat Fitrah bagi dirinya dan orang yang dalam tanggungan nafkahnya. Orang-oranh tersebut adalah, pertama istri yang bukan pembangkang... dan seperti istri (juga wajib dizakati) yaitu budak sahaya dan pembantu (ART)," dinuqil dari kitab al-Fiqhu 'alā Madzāhib al-Arba'ah. Dilain sisi, Syaikh Nawawi Albantani malah membagi ART menjadi dua golongan. Salah satu diantaranya tidak mewajibkan majikan membayar Zakat Fitrahnya, sedangkan pembantu yang benar-benar mengabdi tulus dan ikhlas maka shadaqah wajib padanya harus ditanggung. 1. Pelayan Murni Mungkin sudah jarang ditemui di jaman modern tentang profesi ART yang mengabdikan dirinya memenuhi kebutuhan majikan. Sebab, kebaktian amaliyah tersebut hanya bisa dilihat di lingkungan kraton sebelum kemerdekaan. Bila pekerjaannya memang sebagai pelayan murni, meski berada dilingkungan rumah tangga seperti era sekarang, maka sang majikanlah yang membayarkan Zakatnya. وذالك كالزوجة و الأصول و الفروع والرقاب ومثل الزوجة خادمها المملوك لها أو لهما او المستأجر بالنفقة "Adapun kewajiban menanggung Zakat Fitrah seeprti istri termasuk keluarga (yang mempunyai pertalian saudara langsung), keluarga cabang, hamba sahaya. Seperti istri (yang wajib dizakati) adalah ART yang dimilikinya atau milik keduanya atapun yang dipekerjakan dengan bayaran nafkah," menukil dari kitab Nihāyatu az-Zain, Rabu (29/3). ART yang dengan senang hati mengabdikan diri untuk keluarga lain, namun tidak menerima upah uang (hanya dikasih makan dan baju yang layak), Zakat Fitrahnya wajib ditanggung oleh majijan. 2. ART yang Digaji Berbeda dengan pembantu jenis pertama, ART yang setiap bulan atau perminggu mendapatkan gaji tidak wajib ditanggung Zakat Fitrahnya. ولو استأجر شخصا لخدمته أو لرعي دوابه أو لخدمة زرعه بشيء معين من الدراهم لا تجب المستأجر فطرته لكونه مؤجرا Seandainya memperkerjakan seseorang untuk membantunya (mengurusi rumah tangga), menjaga hewan ternak, atau membantu mengurusi masalah tanamannya dengan (imbalan) barang yang telah disepakati berupa Dirham, maka Zakat Fitrahnya tidak ditanggung majikan. Sebab, ART tersebut digaji," lanjut Syaikh Nawawi. Dari uraian di atas, terdapat tiga jenis pekerjaan ART yang bisa dilihat secara jelas. Ada kalanya Zakat Fitrah ditanggung majikan, atau tidak.* (Dzikrullah) Sumber: al-Fiqhu 'alā Madzāhib al-Arba'ah dan Nihāyatu az-Zain. (Penulis: Dzikrullah)  

Leave a comment