Jangan Salah Kaprah! Terdapat Pembagian Lima Waktu Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah: Dari Masa Boleh Sampai Haram

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Menunaikan Zakat Fitrah dibatasi oleh waktu tertentu. Seorang Muslim tidak boleh mengeluarkannya sesuka hati, bisa-bisa ibadahnya berubah menjadi haram. Dalam menanggulangi kesimpang siuran tersebut, beberapa ulama' telah menjelaskan terkait pembagian waktu yang boleh mengeluarkan Zakat Fitrah berlandaskan Hadits Nabi. Tujuannya agar ummat Rasulullah SAW bisa dengan mudah melakukannya. Terlepas dari perbedaan waktu boleh dan haramnya, Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari sholat Idul Fitri dimulai. Rasulullah sendiri bersabda: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim) Untuk mempersingkat keterangan, yuk kita telah pendapat Syaikh Nawawi Al-Bantani mengenai pembagian lima waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah. Pendapat ini dikutip langsung oleh tim Insidepontianak dari kitab Nihāyatu az-Zain, Rabu (29/3). *1. Waktu Jawaz. Jawaz dalam bahasa Arab bermakna boleh, maksudnya bila Zakat Fitrah dikeluarkan sejak itu tidak dihukumi sunnah ataupun haram. Waktu boleh ini dimulai dari tanggal 1 Ramadhan. وقت جواز وهو من ابتداء رمضان فإنه يجوز تعجيلها من ابتدائه و لا يجوز إخراجها قبله "Waktu jawaz dimulai dari permulaan bulan Ramadhan. Sebab diwaktu tersebut diperbolehkannya menyegarakan Zakat Fitrah semenjak awal Ramadhan, dan tidak boleh mengeluarkannya sebelumnya," 2. Waktu Sunnah. Bila seseorang mengeluarkan Zakat Fitrah pada waktu sunnah, dipastikan dia telah meneladani Rasulullah dan mendapatkan pahala lebih. ووقت ندب وهو قبل صلاة العيد "Dan waktu sunnah (mengeluarkan Zakat Fitrah) terletak pada sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri," 3. Waktu Wajib. Hal yang diwajibkan pada waktu 'wajib' membuahkan ancaman dosa bagi yang meninggalkannya karena lalai dalam masalah pembayaran Zakat Fitrah. Masa ini terletak pada jenjang transisi bulan Ramadhan ke Syawal. ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال "Waktu wajib bertepatan dengan menuntuti pertengahan (akhir) Ramadhan dan pertengahan (awal) Syawal, " maksudnya adalah ketika seseorang masih hidup di malam tanggal 1 Syawal. 4. Waktu Makruh. Dalam kacamata Fiqih, perbuatan makruh sangat tidak suka oleh Nabi namun tidak mendapat dosa. Adapun mengeluarkan Zakat Fitrah bertepatan dengan waktu makruh yaitu setelah shola Idul Fitri. ووقت كراهة وهو ما بعد صلاة العيد و قبل فراغ اليوم فإنه يكره تأخيرها عنها ما لم يكن لعذر "waktu (mengeluarkan Zakat Fitrah) makruh yakni ketika setelah solat Idul Fitri dan selama hari 1 Syawal belum selesai, karena mengkahirkan Zakat termasuk makruh. Terkecuali bagi orang yang mempunyai uzur," 5. Waktu Haram. Waktu terakhir bahkan diwajibkan mengganti kembali di tahun berikutnya, sebab mengeluarkan Zakat Fitrah berada dalam lingkup waktu haram. ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فانه يحرم تأخيرها عنه و تكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر. "Waktu haram yakni berada setelah hari Idul Fitri (1 Syawal) telah beeganti. Sebab haram mengakhirkan pengeluaran Zakat Fitrah, dan wajib menggantinya (qodho') kembali segera mungkin (di tahun berikutnya) bila keterlambatan tersebut tanpa uzur," Kesimpulannya, Zakat Fitrah bisa menjadi penyebab mendapatkan pahala lebih atau malah menjadi dosa bila mengeluarkannya melewati batas yang telah ditentukan. Semoga penjelasan terkait pembagian lima waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah dapat membantu pembaca Insidepontianak lebih paham. *** Sumber: Nihāyatu az-Zain. (Penulis: Dzikrullah)  
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar