Wajib Diketahui: Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Meski berada di bulan Ramadhan seorang pekerja berat harus menunaikan ibadah puasa, begitulah perintah Allah SWT. Akan tetapi, bila Ramadhan jatuh tempo di saat musim kemarau, mereka akan merasa kesulitan melaksanakan puasa Ramadhan. Banyak di antara pekerja berat memilih untuk membatalkannya. Alasan mereka bukanlah dibuat-buat, karena sebagai pekerja berat yang terus beraktifitas di siang hari, puasa Ramadhan akan mengurangi produktifitas mereka. Kemudian, apakah boleh seorang pekerja berat tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan di siang hari? Menjawab hal itu, fiqih memberikan jawaban yang membuatnya merasa lega. Islam pun tidak akan memberikan pembenan bagi pemeluknya, sehinga pekerja keras diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa meski berada di bulan Ramadhan. Namun, perlu diperhatikan bahwa dia wajib hukumnya untuk berniat puasa di malam hari. Pun, kalau di siang bolong merasa tidak kuat diperbolehkan untuk tidak melanjutkannya. ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. "Ketika menjelang Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani dan pekerja berat lainnya, wajib mengucapkan niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, dia boleh berbuka. Tetapi kalau dia merasa mampu (melanjutkan), maka dia boleh tidak membatalkannya," dikutip dari Muhammad Sa'id Ba'asyin dari Busyrō al-Karīm, Sabtu (1/4). Strategi lain yaitu dia harus meminta ke mandor, atau atasannya, agar mendapatkan shift malam. Atau, pekerja keras tersebut harus mencari pengganti di siang hari dengan cara bertukar shift. Kalau pun sulit untuk mewujudkannya, sedangkan malah membuat gajinya dipotong bila tidak masuk siang, dia diperbolehkan untuk tidak puasa. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. "Syekh Syarqawi juga berpendapat di dalam kitab Tuhfah: Mereka boleh membatalkan puasa ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka, terhenti. Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada dharurat." lanjut Syekh Muhammad Said Ba’asyin. Sebagai pekerja berat di proyek atau sejenisnya, kadar energi yang mereka keluarkan harus terjaga secara fit. Sebab, mereka dituntut agar dapat menyelesaikannya sesuai target. Bagi mereka yang dapat membuat kondisi semakin buruk disebabkan puasa, perkerja golongan ini pun diberikan rukhsoh (keringanan). Bahkan, Syaikh Nawawi Al-Bnatani juga menyamakan mereka denga orang yang sakit dalam diperbolehkan tidak berpuasa. فللمريض ثلاثة أحوال إن توهم ضررا يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم "Terdapat tiga pembagian bagi orang sakit. Pertama, kalau misalanya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa. Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya. Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” dinukil dari Nihāyatu az-Zain, Sabtu (1/4). Dengan dua pendapat ulama' diatas, kesimpulan yang bisa ditarik berupa diperbolehkannya untuk tidak berpuasa bagi pekerja berat. Asal, mereka benar-benar tidak kuat menjalankannya di siang hari Ramadhan. *** Sumber: Busyrō al-Karīm dan Nihāyatu az-Zain (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment