Wajib Tahu!: Disuntik saat Berpuasa Dapat Membatalkan Keabsahannya?
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com - Salah satu untuk menghindari penyakit menular seperti Covid 19, yang pernah membuat dunia gempar, adalah dengan cara vaksin. Akan tetapi, bagaimana kalau seandainya yang akan disuntik adalah orang yang berpuasa?
Memang, sempat terjadi kebingungan beberapa tahun lalu di tengah masyarakat mengenai problematika disuntik saat berpuasa. Mereka menanyakan keabsahan puasa yang dijalani, apakah batal atau tetap sempurna.
Sebenarnya mereka tidak mempermasalhkan apabila seorang Muslim disuntik diluar bulan suci. Asal, orang tersebut sedang tidak berpuasa dan tidak memiliki pantangan lain.
Betul, secara bahasa berpuasa adalah menjauhkan benda luar masuk ke rongga badan dan menghindari berhubungan intim saat di siang hari. Tujuannya, agar organ pencernaan terjauh dari barang asing.
Oleh sebab itu, perlu diperhatikan secara langsung dan menentukan apakah organ yang disuntik tersebut berada di lubang badan yang berhubungan langsung dengan jaringan pencernaan.
Bila jawabannya tidak, madzhab Syafi'iah berargumen bahwa proses vaksinasi atau pengobatan lain melalui cara disuntik, tidaklah dapat membatalkan keabsahan orang yang berpuasa.
Salah satu di antara mereka adalah Imam Syihabuddin Al-Qolyubi, melalui karyanya yang bernama Hāsyiah al-Qolyubī dia menjelaskan:
ولو اوصل الدواء لجراحة على اساق الى داخل اللخم او غرز فيه سكينا وصلت محه لم يفطر لأَنه ليس بجوف
"Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka di betis sampai kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan," dikutip langsung dari Hāsyiah al-Qolyubī, Senin (3/4).
Melalui penjelasanya, jelas sekali bahwa hal yang membatalkan puasa terletak bila rongga badan pada umumnya disusupi benda lain.
Dalam madzhab Syafi'iah, rongga badan tersebut terdiri dari telinga, hidung, mulut, kemaluan depan, anus (dubur). Kesemuanya itu dipastikan mempunyai koneksi dengan pencernaan manusia.
Lebih lanjut Imam Syihabuddin menjelaskan, bila yang disuntik (ditusuk) berada di sekitar rongga bada di atas, atau pada tempat lain yang tembus kepada salah satunya bisa dipastikan bahwa orang yang berpuasa telah membatalkan ibadahan rukun Islam ke empat itu.
وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
“Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau ditekam oleh orang lain dengan izinnya, kemudian sampailah pisaunya dalam rongganya, maka hal itu membatalkan puasanya”. lanjutnya.
Oleh karena itu, orang yang hendak melakukan pengobatan melalui disuntik harus mengetahui terlebih dahulu tentang organ yang akan ditancapkan jarumnya. Tujuannya tidak lain agar puasanya tidak batal. ***
Sumber: Hāsyiah al-Qolyubī
(Penulis: Dzikrullah)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
8
Leave a comment