Operasi Pekat Polresta Pontianak Tindak Perjudian hingga Premanisme

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 82 kasus tindak pidana berhasil diungkap Polresta Pontianak Kota selama operasi penyakit masyarakat atau pekat Kapuas 2023. Operasi cipta kondisi ini berlangsung sejak 23 Maret sampai 5 April 2023. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari judi, narkotika, miras, prostitusi, premanisme dan petasan. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, operasi pekat dilakukan guna cipta kondisi menghadapi Idulfitri tahun 2023. Adhe mengatakan, sepanjang operasi pekat yang dilakukan Polresta Pontianak Kota, ada 102 orang tersangka yang berhasil ditangkap. "Mereka terdiri dari laki-laki 83 orang, dan  perempuan 19 orang," kata Adhe Hariadi. Adhe mengatakan, untuk perjudian ada tiga kasus yang berhasil diungkap, narkoba tujuh kasus, miras 15 kasus, pemanisme 25 kasus, dan kembang api 15 kasus. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan uang Rp2,1 juta, 10 unit handphone, 230 botol miras dan 64 kantong miras. Ada juga 6,66 gram narkoba jenis sabu, 125 petasan, lima sajam, kartu resmi serta vohcher judi. Setelah operasi ini, Polresta Pontianak Kota memastikan upaya cipta kondisi terus dilakukan dengan kegiatan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. (Andi)***

Leave a comment