13 Desa di Kubu Raya Disiapkan Jadi Kawasan Perkotaan Baru
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sebanyak 13 desa di Kabupaten Kubu Raya disiapkan masuk kawasan perkotaan baru.
Penataan ini tertuang dalam dokumen pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang kini dikebut penyelesaiannya.
Total kawasan yang diatur mencapai lebih dari 11 ribu hektare. Tiga desa ditetapkan penuh di antaranya; Desa Sungai Raya, Desa Kapur, dan Desa Ampera Raya.
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan penyusunan RDTR melibatkan berbagai pihak melalui konsultasi publik.
Tujuannya agar rencana pembangunan sesuai kebutuhan lapangan, terutama di kawasan Sungai Raya dan Sungai Ambawang yang mulai tertata.
“Kami targetkan Mei selesai dan ditetapkan. Juni–Juli proses OSS sudah lengkap, sehingga investor punya kepastian,” kata Yusran, Sabtu (21/2/2026).
RDTR menjadi peta utama pembangunan daerah. Dokumen ini mengatur pusat pelayanan, perdagangan dan jasa, permukiman, industri, ruang terbuka hijau, hingga kawasan lindung.
“Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi bagian dari pengembangan Pontianak Metropolitan Area. Posisi Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak menuntut penataan ruang yang presisi dan terukur.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zulkarnain, menilai RDTR menjadi kunci kepastian hukum investasi.
“Tanpa tata ruang yang jelas, investasi bisa tersendat. Kita dorong segera diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan tata ruang Provinsi Kalimantan Barat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus dilakukan agar warga memahami arah pengembangan wilayah.
Dengan RDTR ini, Kubu Raya ditargetkan naik kelas. Bukan sekadar kawasan penyangga, tetapi menjadi simpul perkotaan yang terencana, terintegrasi, dan ramah investasi.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment