Tahap II Kasus Korupsi SMA Mujahidin, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
PONTIANAK, insidepontianak.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin Pontianak memasuki tahap baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dua tersangka tersebut yakni IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat Ketua Panitia Pembangunan.
Satu tersangka lainnya adalah MR, yang berperan sebagai perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Ketua Tim Teknis pembangunan gedung SMA Mujahidin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara,” kata Wayan.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB. Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.
Di antaranya pembayaran biaya perencanaan pada tahun 2020 kepada tersangka MR sebesar Rp469 juta. Selain itu terdapat pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.
Padahal, dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB tidak tercantum anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia.
Wayan menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti menandai selesainya proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Namun, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment