Kumpulan Dalil Tentang Kesunnahan I'tikaf: Berburu Lailatul Qadar di Akhir Ramadhan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Ramadhan sebentar lagi meninggalkan ummat Isalm di dunia. Bagi pemeluknya, malam 10 hari akhir Ramadhan ini banyak digunakan untuk I'tikaf. I'tikaf memang sudah dianjurkan oleh Rasulullah selama masa hidupnya. Terdapat beberapa Hadits yang menerangkan bahwa Nabi senang sekali melakukannya di penghujung akhir Ramadhan. Tradisi I'tikaf yang kemudian menjadi kesunnahan ini hanya mempunyai satu maksud, yakni untuk berburu malam Lailatul Qadar di akhir bulan Ramadhan. Secara pengertian mendasar, I'tikaf adalah berdiam diri di suatu tempat. Namun, di dalam ajaran Islam tempat yang disinggahi berupa sebuah Masjid. Perihal masalah itu, Nabi SAW menegaskan langsung mengenai anjuran I'tikaf ketika akhir Ramadhan telah tiba. مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban). Berdasarkan Hadits tersebut, banyak kalangan ulama' sepakat bahwa I'tikaf di malam-malam akhir Ramadhan merupakan kesunnahan yang sangat dianjurkan. Sesuai dengan ajaran Islam, I'tikaf tidak hanya terbatas bagi seorang laki-laki. Bika wanita muslimah ingin melakukannya, tradisi pasti membolehkannya. Hal ini merupakan perkejaan para istri Nabi ketika sudah wafat. Para ummul mukminin (sebutan istri Nabi) akan meniru ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم] Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim] Syarat tempat yang boleh dijadikan I'tikaf haruslah masjid. Sebab, tempat ibadah satu ini merupakan tanah yang diwaqofkan untuk kepentingan orang Islam secara menyeluruh. Sayangnya, di kalangan masyarakat luas, khususnya Indonesia, terdapat kesimpang siuran memaknai I'tikaf ketika memburu malam Lailatul Qadar. Kebanyakan diantara mereka menganggap bahwa seluruh tempat ibadah dianggap menjadi masjid. Sayangnya, di Indonesia terdapat banyak macam tempat Ibadah. Misal bila sedang berada di desa, akan banyak sekali musholla yang bisa dijumpai diseriap lingkungan RT dan RW. Mereka yang tidak mengetahui tentang perbedaannya akan menganggap bahwa sah-sah saja beri'tikaf di dalam musholla. Anggapan ini tidak dibenarkan di dalam Islam. Karena musholla dan masjid merupakan dua entitas yang berbeda, meski memiliki tujuan yang sama. Berdasarkan paparan di atas, I'tikaf merupakan ajaran Nabi yang bisa dilacak kebenarannya. Sedangkan terkait tempatnya haruslah berada di masjid. *** (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment