Polda Kalbar Jadwalkan Pemanggilan Ketiga untuk Ibu Liem yang Buat Surat Terbuka ke Presiden

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Kalbar sudah melakukan pemanggilan terhadap Ibu Liem, yang sebelumnya membuat surat terbuka ke Presiden mencari keadilan hukum atas kasus kekerasan seksual yang dialami putrinya. Namun, sudah dua kali dipanggil, ia tak datang. Surat terbuka Liem sebelumnya mengadukan persoalan penegakan hukum dalam perkara persetubuhan yang dialami anaknya di Polresta Pontianak Kota. Ia menganggap, penanganan perkara itu setengah hati. Bahkan, menurutnya, ada upaya menghilangkan barang bukti seperti hasil visum et repertum. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Hanya saya, Ibu Liem yang sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan tak kunjung datang dengan beberapa alasan. "Sebenarnya panggilan ke-2 hari rabu. Namun alasan yang tidak hadir disampaikan melalui WA bahwa yang bersangkutan menunggu kuasa hukumnya," kata Raden Petit Wijaya, kepada Insidepontianak.com, Jumat (2/6/2023). Karena ketidakhadiran itu, Polda Kalbar bakal menjadwalkan pemanggilan ketiga. Petit memastikan, perkara yang dimaksud dalam surat terbuka yang ditulis oleh Ibu Liem sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. "Kasus ini sebenarnya sudah selesai di tingkat penyidikan atau telah dinyatakan P21, artinya bahwa berkas dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan dan peradilan," jelasnya. Menurutnya juga, dalam beberapa poin di dalam surat terbuka yang menyebutkan korban tidak didampingi keluarga dan kuasa hukum saat diperiksa, merupakan tudingan yang tidak benar. Sebab, fakta yang sebenarnya, dengan bukti dokumen dan foto, pemeriksaan terhadap korban jelas-jelas didampingi pihak kuasa hukum dan ibu korban, yakni Ibu Liem sendiri. "Kami bisa buktikan secara fakta baik melalui dokumen dan foto terhadap tudingan itu. Ini buktinya," tegas Petint sambil menunjukkan foto dan tandatangan orang tua korban. Sementara itu, terhadap hasil pemeriksaan dalam sidang terkiat visum yang tidak dilampirkan, ia mempersilakan pihak penasehat hukum bisa mempertanyakan dalam persidangan. Sebab, hal itu sudah bukan ranah penyidikan. Namun demikian, terhadap penyidik yang menangani kasus ini, secara internal tetap diperiksa oleh Propam. "Apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian maka yang bersangkutan (penyidik yang menangani kasus ini) akan diberi sanksi," tegas Petit. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment