Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

MEDAN, insidepontianak.com - Polisi ringkus seorang mahasiswa pengedar sabu di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Mahasiswa itu berinisial HM. Warga Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"MH ditangkap personel, pada Rabu tanggal 31 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dikutip dari Antara, Sabtu (4/6/2023).

Agus menyebut, dari tangan pemuda 26 tahun itu ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

"Selain itu, ditemukan pula satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp5.000," ungkap Agus.

Menurutnya, mahasiswa itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Semula, informasi itu melaporkan adanya seorang laki-laki yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.

Di dalam rumah seorang pria sedang duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Bukti ini membuat yang bersangkutan tak berkutik. Alhasil, ia pasrah. Juga mengakui benda yang ditemukan anggota dari tangannya itu adalah sabu miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Agus.***

Leave a comment