Gubernur Kalbar: Jika Perda Nomor 1 Tahun 2022 Dipatuhi, Kebakaran Lahan Tidak Meluas
PONTIANAK, insidepontianak.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh pihak mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2022 untuk mencegah kebakaran lahan agar tak meluas.
Adapun regulasi itu secara khusus mengatur tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Secara rinci, Perda tersebut membatasi praktik membakar saat cuaca panas tinggi atau terik ekstrem.
Selain itu, setiap petani tradisional wajib membuat parit penyekat di sekeliling area yang akan dibakar.
Kemudian, tak boleh meninggalkan lahan sebelum api benar-benar padam total, dan menjaga area gambut agar tidak terpapar api.
“Sebenarnya, kalau masyarakat mengikuti perda tersebut, saya yakin kebakaran lahan tidak akan meluas, ya,” ucap Norsan, Senin (24/8/2024).
Menurutnya, kebakaran lahan memang sebagian ditemukan di areal perkebunan warga. Bukan di wilayah perladangan.
“Karena sekarang lahan ladang masyarakat itu sudah tidak ada sampai dua hektare. Bahkan ada yang kurang dari itu,” ujarnya.
Kebakaran yang ditemukan di lahan perkebunan warga diduga karena kelalaian. Saat membakar, laha disinyalir ditinggal. Karena cuaca panas, api mudah menjalar hingga tak terkendali.
“Mungkin ini yang tidak dijaga,” ujarnya.
Karena itu, Gubernur menekankan, pencegahan kebakaran lahan harus menjadi kesadaran kolektif. Saat musim kemarau, praktik ini wajib dihindari. Lahan gambut mesti dijaga.
“Karena kebanyakan yang terbakar umumnya lahan gambut,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, kebakaran besar yang marak belakangan ini beberapa ditemukan di area konsesi. Temuan ini tengah ditindaklanjuti.
“Sampai hari ini, ada empat perusahaan yang sedang kita dalami. Ini sudah kita laporkan ke Polda,” tegas Norsan.
Sebagai solusi jangka panjang untuk menghentikan kegiatan pembakaran di lahan pertanian, Pemprov Kalbar mengajukan permohonan bantuan alat berat ke pemerintah pusat untuk membantu pembukaan lahan tanpa bakar di area datar.
Sementara untuk wilayah perbukitan yang sulit dijangkau alat berat, skenario teknis lain masih terus dikaji.
“Selama proses tersebut, masyarakat diimbau menghentikan dulu pembakaran lahan,” pungkasnya.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment