KPAI Sebut Bullying di Lingkungan Pendidikan Berbahaya, Penanganannya Harus Terintegrasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Kabupaten Kayong Utara, masuk dalam 10 daerah di Indonesia yang dipetakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap kasus bullying dan eksploitasi pada anak. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan swasta di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (7/6/2023). Maryati menyebut, bullying merupakan kejahatan yang harus dicegah. Prilaku ini sering terjadi di lingkungan pendidikan, sehingga dibutuhkan gerakan yang harus terintegrasi untuk menanganinya. "Bullying memang kejahatan paling masif dan itu sering terjadi di dunia pendidikan bukan cuma di sekolah bahkan di madrasah misalnya dan lain sebagainya," kata Maryati. Sehingga menurutnya, peran guru dan lingkungan menjadi hal terpenting untuk mencegah terjadinya korban bullying. "Peran guru, siswa dan tenaga pendidik serta ekosistem lingkungan di dalam dunia pendidikan lainnya, perlu bekerja sama dan saling terintegrasi dalam mencegah bullying pada anak," sambungnya. Disampaikannya, dampak bullying sangat berbahaya. Bisa membuat korban depresi hingga menyebabkan kefatalan dalam bertindak. "Bullying itu kejahatan paling halus, tetapi bisa mendekati (menyebabkan) kejahatan yang paling fatal, karena jika seseorang (korban) sudah dalam kondisi di bullying dan tidak mampu melepaskan diri (ketidakberdayaan itu) bisa membuat korban ingin mengakhiri dirinya (hidupnya), itu yang sering terjadi dan laporan kepada Kami KPAI" jelasnya. Untuk itu, Ia menambahkan perlu dan penting bagi masyarakat memperhatikan terkait kasus bullying dalam melakukan penanganan, pencegahan, pelaporan dan rehabilitasi yang harus dan saling terintegrasi ke depannya. "Kami melakukan pendekatan terintegrasi yang dimaksud adalah pelibatan seluruh komponen sekolah  dalam melakukan pencegahan, penanganan, pelaporan dan rehabilitasi," tungkas Ai Maryati Solihah. "Kita (KPAI) biasanya pada unsur pencegahannya, tanpa memikirkan bagaimana kalo bullying itu sudah terjadi dan rehabilitasi," sambung Maryati.***

Leave a comment