Disnakertrans Kalbar Wajibkan Perusahaan Buat Manajemen K3, PT MPE Bentuk P23K, Ini Tugasnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terus mendorong semua perusahaan patuh melaksanakan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Setiap perusahaan diwajibkan membentuk panitia pembina kesehatan dan keselamatan kerja atau P2K3 sebagai perangkat sistem manajemen K3 itu sendiri. Tujuannya, supaya urusan keselamatan dan kesehatan kerrja seluruh pegawai di setiap perusahaan tertangani secara terstruktur. PT Multi Prima Entakai (MPE) sendiri mengklaim sudah melaksanakan manajemen K3 sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. Perusahaan perkebunan yang berbasis di Kabupaten Sanggau ini, juga memastikan telah membentuk P23K. Manajer K3L PT MPE Sanggau, Iwanuddin Dwi J menyampaikan pihaknya terus berupaya mendisiplinkan seluruh karyawan agar patuh menerapkan standar K3 saat beraktivitas. Salah satunya, wajib memakai alat pelindung diri (APD) saat bekrja di lapangan. APD sendiri sudah disipakan perusahaan. Menurut Iwanuddin, P2K3 yang telah dibentuk perusahaan bertugas mengawasi penerapan K3. Selain itu, pantia ini juga bertanggung jawab mensosialisasikan dan mengedukasi seluruh karyawan agar memahami standar-standar keselamatan kerja karyawan. Selain itu, P2K3 yang ia ketui juga telah membentuk regu damkar, penyediaan sarana dan prasarana karhutla serta menyediaan mobil ambulans. "Kami juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala, khusus dan beresiko tinggi," ujar Iwanuddin, Jumat (16/6/2023). Tak hanya itu, lanjut Iwanuddin, pihaknya juga melakukan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun atau LB3 serta memasang alat pemadam api ringan pada tempat-tempat tertentu. "Kami juga memasang baliho atau informasi peringatan serta apel siaga dan simulasi kebakaran," tuturnya. (Can)***

Leave a comment