Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya di Padang Sumbar, Netizen Geram

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Seorang ayah yang tega cabuli anak tirinya di Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial. Perlakuan cabul dari seorang ayah terhadap anak tirinya di Padang ini diketahui langsung oleh ibu kandungnya, DN (42 tahun). Sehingga pihak keluarga langsung menangkapnya. Pasalnya, perilaku bejat dari seorang ayah terhadap anak tiri di Padang ini rupanya berlangsung beberapa kali. Hingga kemudian, korban hamil 6 bulan. Dalam unggahan video yang beredar, pengunggah akun Instagram @matarakyat_sumbar membagikan foto pelaku dan kondisi anak yang didampingi ibunya melapor ke Polresta Kota Padang. Video unggahan yang diisi dengan narasi itu diposting pada Minggu, (23/7) sore. Dalam narasi unggahannya, dia menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut dicabuli sejak tahun 2019 lalu. Tindakan bejat dari seorang ayah ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, melainkan hal tersebut terus berlangsung hingga bulan Juni 2023. Mirisnya, pelaku yang belakangan diketahui berinisial AL (45 tahun) ini terus mengancam anak tirinya agar tidak memberitahukan ke ibunya. Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah membenarkan tentang berita viral yang telah beredar di berbagai jejaring media sosial. Dia juga menjelaskan, bahwa pelaku kini telah berada di Polres Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam keterangan yang didapat, AL melakuan ruda paksa terhadap anak tirinya dengan pemaksaan dan ancaman. “Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang,” terang Dedy, Minggu (23/7). Terkait terbongkarnya kasus tersebut, Dedy menjelaskan bahwa korban memberitahukan ke ibunya bahwa dirinya sedang sakit perut. Awalnya ibu korban tidak merasa curiga dan hanya menduga sakit perut biasa. Namun, ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, barulah diketahui bahwa puterinya tengah hamil 6 bulan. barulah si anak mau menceritakan terkait hubungan terlarang yang dipaksa oleh ayah tirinya. Gadis yang masih berusia 14 tahun tersebut juga mengatakan bahwa hal itu berlangsung selama 5 tahun, yakni dari tahun 2019 hingga terakhir kalinya pada 17 juni 2023 lalu. Geram ketika mendapati informasi tersebut, DN lantas mengajak keluarga yang lain menanyakan langsung terhadap DN. Awalnya, AL tetap bersikukuh mengelak ketika dituduh menghamili anak DN. Merasa tidak puas, keluarga korban lantas membawanya ke kantor polisi serta membuat laporan di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, pada Jumat (21/7). Di kantor polisi itu, AL secara terbuka membenarkan bahwa sudah mencabuli anak tirinya berkali-kali. “Ibu korban yang marah lalu pulang ke rumah didampingi keluarganya. Saat itu pelaku mengelak. Setelah dibawa ke kantor polisi barulah pelaku mengakui perbuatannya,” tutup Dedy. Rupanya, buka dari pihak keluarga korban saja yang murka mengetahui tindakan bejat pelaku. Netizen di dunia maya pun juga ikut geram akan aksi AL. "Ayah yang ndak punyo utak mah," ucap akun @syahlina_putri22 "Ku sebut dia 'AN***G' tak layak dipanggil 'AYAH TIRI'," tulis akun @iam_riisk. Hingga kini, kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di Padang, Sumbar masih sedang dilakukan pendalaman oleh pihak Polresta Padang. (Dzikrullah) ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar