Pengamat Kritik Penegakan Hukum Karhutla, Korporasi Tak Tersentuh

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar mengkritik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku pembakar lahan.

Menurutnya, penegakan hukum karhuta yang dilakukan masih menyasar masyarakat. Sementara penegakan hukum kepada korporasi belum dilakukan.

"Dari dulu belum pernah dengar perusahaan besar yang masuk ke meja hijau. Selalu masyarakat yang dipersalahkan," kata Herman Hofi Munawar, Kamis (28/9/2023).

Dosen Universitas Panca Bhajkti Pontianak itu menilai, kerja penyidik lamban dalam penanganan persoalan lingkungan hidup. Mereka dinilai belum benar-benar memahami implementasi dari Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Padahal, ada banyak hukuman yang dapat diberikan kepada perusahaan pembakar lahan. Sanksinya dapat bersifat administrasi, pidana dan denda.

Di sisi lain, untuk menjerat korporasi ada azaz strict liability yang semestinya diterapkan. Yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

"Ketika terjadi kebakaran di satu titik, bisa langsung ditetapkan tersangka. Persoalan pembuktian-nya nanti," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga melihat komitmen pemerintah mencegah kebakaran lahan masih minimal. Ia juga mengkritik Perda Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal yang dinilai lemah. Ia mendorong Perd aini direvisi.

"Jika terjadi kebakaran ini denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan. Saya rasa perlu dilakukan revisi sehingga ada efek jera," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment