Diduga Disedot Ilegal, BBM Subsidi Nelayan di SPBUN Selakau Sambas Diminta Diusut Tuntas

7 Februari 2026 18:54 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com – Dugaan praktik penyedotan BBM subsidi nelayan di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, mencuat ke publik setelah sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemindahan BBM dari tangki pendam ke tandon mobil menggunakan mesin penyedot.

Peristiwa yang terjadi pada malam 1 Februari 2026 itu memicu kemarahan nelayan dan sorotan luas masyarakat, karena diduga kuat bertentangan dengan mekanisme resmi penyaluran BBM subsidi. Dalam rekaman tersebut, terlihat BBM dialirkan ke dua tandon merek Pinguin dengan kapasitas total sekitar 2.000 liter, sementara warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut di lokasi.

Dalam video itu, salah satu pria yang diduga petugas SPBUN menyebut bahwa BBM tersebut merupakan milik Kasat Reskrim Polres Sambas.

“Jadi yang punye tok siape bang?” tanya perekam video.
“Pak Kasat Reskrim,” jawab pria tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono.

“Saya tegaskan, tidak benar SPBUN itu milik saya,” ujarnya kepada insidepontianak.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/2/2026).

Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menilai peristiwa tersebut sebagai indikasi kuat terjadinya penyimpangan distribusi BBM subsidi nelayan. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua KMKS, Azwar Abu Bakar, menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak nelayan kecil yang dilindungi negara.

“BBM subsidi adalah hak nelayan kecil. Jika diselewengkan, maka yang paling dirugikan adalah nelayan. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Azwar.

KMKS mengungkapkan, berdasarkan keterangan nelayan setempat, pada malam kejadian sempat terjadi ketegangan antara nelayan dan petugas SPBUN. Nelayan mempertanyakan tujuan pengambilan BBM, namun petugas disebut hanya mengaku menjalankan perintah tanpa menjelaskan kejelasan distribusi BBM tersebut.

Selain itu, dalam percakapan yang terekam warga, juga muncul informasi bahwa kepemilikan SPBUN sempat berpindah tangan sebelum pihak tertentu datang ke lokasi.

Langgar Aturan Penyaluran Resmi

KMKS menilai metode pengambilan BBM menggunakan mesin penyedot dan tandon mobil bertentangan dengan aturan resmi penyaluran BBM subsidi nelayan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BBM subsidi harus disalurkan menggunakan barcode resmi dari Dinas Perikanan dan diisi langsung ke kapal nelayan yang telah terdaftar. Tangki pendam BBM subsidi juga wajib dalam kondisi tersegel dan hanya boleh dibuka saat pengisian dari mobil tangki Pertamina.

“Pengambilan BBM dengan cara disedot dan dipindahkan ke tandon seperti ini merupakan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tegas Azwar.

Berpotensi Pidana Berat

Mahasiswa hukum sekaligus pengurus KMKS, Aridwan, menyatakan bahwa dugaan praktik tersebut memiliki dasar hukum kuat untuk diproses secara pidana.

Ia menjelaskan bahwa pemindahan BBM subsidi dari tangki pendam ke tandon mobil dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, jika kendaraan pengangkut tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.

“Jika ada keterlibatan petugas SPBUN atau pihak lain yang membuka segel tangki, mengoperasikan mesin penyedot, atau memfasilitasi pengambilan BBM, maka dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana,” jelas Aridwan.

Desak Aparat Bertindak

KMKS mendesak kepolisian, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta audit terhadap SPBUN Desa Kuala. Mereka menilai penanganan tegas diperlukan untuk memutus mata rantai dugaan penyelewengan BBM subsidi.

Selain itu, KMKS juga meminta tim pengawasan BBM subsidi tingkat provinsi melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan distribusi BBM benar-benar tepat sasaran.

“Jika dugaan ini dibiarkan, praktik penyelewengan BBM subsidi akan terus berulang. Negara harus hadir untuk melindungi nelayan kecil, bukan membiarkan mereka menjadi korban,” tegas Azwar. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar