Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak, Polisi Sita Hampir Rp30 Juta
PONTIANAK, insidepontianak.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) yang diedarkan seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku diamankan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket kawasan Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Unit Jatanras Polresta Pontianak setelah menerima informasi adanya rencana transaksi uang palsu. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi yang telah ditentukan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata.
“Total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak Rp28.900.000. Pada lokasi pertama, petugas menyita Rp5.000.000 uang palsu dari tangan pelaku,” ujar AKP Ryan, Sabtu (7/2/2026).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan uang palsu siap edar dalam jumlah besar.
“Dari rumah AP, kami menyita tambahan uang palsu sebesar Rp23.900.000,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat. Uang palsu itu dibeli dari seseorang berinisial I, kemudian dibawa ke Pontianak untuk diedarkan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ryan.
Atas perbuatannya, AP dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment