Lansia Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Kubu Raya, Korban Diberi Uang untuk Tutup Mulut

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Perundungan kekerasan seksual dialamai bocah 7 tahun di Kubu Raya. Pelakunya kakek 70 tahun berinisial HN.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan si kakek tersebut di rumahnya. Agar korban tutup mulut, pelaku memberinya uang Rp10 ribu. Namun, prilaku keji si kakek tersebut belakangan terbongkar.

Orang tua korban kontan berang. Pelaku yang selama ini dianggap keluarga, menikam dari belakang.

Alhasil, si kakek dipolisikan. Dari laporan ini, Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kami amankan pada, Rabu, 20 September 23 pukul 16.00 WIB di rumahnya," ungkap Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (10/10/2023).

Kata Ade, hasil introgasi, kakek tersebut sudah mengakui perbuatanya. Meski demikian, pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan.

"Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, saat situasi sepi," kata Ade.

Berdasarkan pengakuan itu, kakek tersebut ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan atau Pasal 82 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (greg)***

Leave a comment