Ciptakan Data Berkualitas, Pemkab Landak Launching Sistem Portal Terintegrasi dan Satu Data

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

LANDAK, insidepontianak.com – Satu Data Indonesia atau yang disingkat SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak melaunching Sistem Portal Terintegrasi dan Launching Satu Data Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak.

Pj Bupati Landak yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anem mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Landak Anem menyampaikan bahwa banyak berbenah diri terhadap kebutuhan IT.

Baik itu infrastruktur IT maupun Sistem Informasi yang mana hal itu tidak terlepas dari harapan besar yaitu menciptakan kondisi kerja yang terkomputerisasi demi terwujudnya pelayanan publik yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang biasa disingkat SPBE dalam penyelenggaraan untuk masyarakat, menuntut perbaikan infrastruktur IT sebagai hulurisasi hingga membangun sistem informasi yang akurat dan tepat sebagai hilirisasi dalam pemanfaatan infrastruktur IT yang optimal,” ujar Anem.

Lebih lanjut Anem menuturkan kondisi ini dapat terwujud bila setiap stakeholder dalam pemerintahan saling bersinergi terutama Organisasi Petangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau melaksanakan pelayanan publik.

“Dengan semangat inilah maka pada hari ini juga kita akan diperkenalkan sebuah sistem yang sinergi, kaya akan informasi dan mudah untuk diakses. Sistem ini diberi sebutan sebagai Sistem Portal Terintegrasi yang mengadopsi mekanisme atau konsep portal,” kata Anem.

Ia berharap sistem ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi yang transparan dan kredibel serta mampu menjadi sentral pelayanan publik.

“Sistem ini dikolaborasikan dengan alamat website Pemerintah Daerah yaitu landakkab.go.id sebagai titik akses. Sistem Portal Terintegrasi nantinya akan menyajikan berbagai macam aplikasi yang digunakan, baik itu aplikasi pelayanan publik maupun aplikasi penunjang kerja pegawai,” jelasnya.

Selain itu, sambung Anem, terdapat juga berbagai macam berita Pemerintah Daerah dan kedepannya juga dapat menyajikan berita OPD melalui website OPD yang diintegrasikan dengan website Pemerintah Daerah.

“Kedepan sistem ini senantiasa akan selalu berkembang selaras dengan budaya kerja dan pelayanan publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Landak,” ucap Anem.

Ia juga menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut Sistem Portal Terintegrasi akan menyajikan Portal Satu Data Indonesia.

"Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia yaitu data.go.id,” tuturnya.

Anem menyatakan melalui Portal Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.

Diharapkan kepada OPD yang ada di Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya data dalam satu kebijakan pembangunan, serta membudayakan data menjadi kekayaan dan kepentingan bersama sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sejalan dengan pencanangan empat fokus reformasi birokrasi tematik, dimana salah satunya adalah digitalisasi administrasi pemerintahan.

"Launching Sistem Portal Terintegrasi dan Launching Satu Data Kabupaten Landak pada hari ini menjadi jawaban atas pemenuhan kebutuhan terhadap data yang bisa diakses dalam satu wadah di Kabupaten Landak,” tukas Anem.

Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak Efraim Pata’Allorante menyampaikan Launching Sistem Portal Terintegrasi dan Satu Data Kabupaten Landak ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya atau langkah yang dilakukan.

Hal itu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia dalam mewujudkan Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada sistem ini terdapat menu aplikasi pelayanan yang dimiliki pemerintah daerah mulai dari pelayanan perizinan yang mengacu pada aplikasi OSS dan SICANTIK, pelayanan perpajakan yang mengacu pada Portal SAPALA, pelayanan informasi harga komoditi yaitu yang mengacu pada Sistem Informasi Harga Pasar atau SIPHARPA dan lain sebagainya.

Serta memiliki fitur peta yang mendata setiap lokasi di Kabupaten Landak baik itu kantor pemerintahan, pariwisata, akomodasi, transportasi dan sebagainya.

"Salah satu aplikasi atau sistem informasi yang juga masuk kedalam menu pelayanan informasi yang tersedia di sistem portal terintegrasi yaitu Portal Satu Data,” tutur Efraim.

Efraim juga menambahkan bahwa Portal Satu Data Kabupaten Landak juga dilengkapi beberapa fitur yang terdiri dari layanan tata kelola satu data, platform satu data, manajemen akses dan manajemen keamanan.

Saat ini Portal Satu Data Kabupaten Landak sudah mengiventarisir sebanyak 382 dataset dan sampai saat ini masih akan terus bertambah.

"Data prioritas yang sudah terkumpul, disusun berdasarkan Arsitektur SPBE, Kesepakatan Forum SDI dan Rekomendasi Pembina Data, hingga saat ini data prioritas yang sudah terjaring sebanyak 842 data dari 25 OPD Di Kabupaten Landak,” terang Efraim.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anem mewakili Pj Bupati Landak, Forkopimda Kabupaten Landak atau yang mewakili, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Bupati Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Landak, Kepala Instansi Vertikal di Lingkungan Pemkab Landak, Pimpinan Perguruan Tinggi di Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak. ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar