725 Narapidana di Kalbar Terima Remisi Natal 2023, 10 Orang Langsung Bebas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 725 orang narapidana Rutan dan Lapas di Kalimantan Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023. 10 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi khusus hari raya keagamaan ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang.

Mereka yang mendapat remisi terdiri dari narapidana kasus pidana umum, dan pidana khusus.

Dasar pemberian remisi ini yaitu, UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Di samping itu, juga diatur Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999.

"Remisi khusus untuk Natal diberikan kepada narapidana yang beragama kristen dna katolik," kata Muhammad Tito Andrianto, Minggu (24/12/2023).

Adapun narapidana yang mendapat remisi berjumlah 725 orang. Mereka adalah narapidana yang dinyatakan berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, ada yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan 15 hari hingga dua bulan.

"Untuk yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari ada 163 orang, satu bulan 477 orang, satu bulan 15 hari 57 orang dan dua bulan 18 orang," terangnya.

Selanjutnya, ada juga 10 narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan masa tahannya dikurangi.(andi)***

Leave a comment