Pemprov Kalbar Dorong Perlindungan Mangrove dari Alih Fungsi Lahan dan Eksploitasi Arang Bakau

26 Mei 2026 11:37 WIB
Pemprov Kalbar saat meresmikan kegiatan revitalisasi SK dan pengesahan Renaksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026). (Insidepontianak.com/Greg)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyoroti ancaman terhadap keberlangsungan hutan mangrove di wilayah pesisir.

Pasalnya, alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit disebut masih terus terjadi. Praktik eksploitasi kayu bakau untuk produksi arang juga belum sepenuhnya berhenti.

Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir jika tidak diikuti komitmen kuat menjaga kawasan mangrove.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson pun menegaskan mangrove memiliki peran penting bagi lingkungan. Selain menahan abrasi, mangrove juga berfungsi menyerap karbon dan melindungi garis pantai.

“Ini perlu kita jaga terus dan dikembangkan karena mangrove melindungi pesisir kita,” ujarnya usai pembukaan revitalisasi SK dan pengesahan Renaksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026).

Menurut Harisson, ancaman terbesar justru berasal dari aktivitas manusia. Salah satunya produksi arang bakau yang masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kubu Raya. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan kawasan mangrove terus berkurang.

“Di Kubu Raya ada masyarakat yang mengolah arang mangrove. Artinya banyak mangrove kita yang hilang gara-gara ini,” katanya.

Pemerintah daerah kini berupaya mendorong alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada kayu mangrove.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga menyoroti alih fungsi kawasan pesisir menjadi perkebunan sawit.

“Ini yang kita harapkan tidak terjadi sehingga hutan mangrove tetap terjaga,” tegasnya.

Data Pemprov Kalbar mencatat luas ekosistem mangrove di Kalbar mencapai 162.516 hektare atau sekitar 4,72 persen dari total mangrove nasional.

Kabupaten Kubu Raya menjadi wilayah dengan kawasan mangrove terluas, yakni 110.988 hektare.

Disusul Kabupaten Kayong Utara seluas 24.609 hektare, Kabupaten Ketapang 12.550 hektare, Kabupaten Sambas 10.822 hektare, Kabupaten Mempawah 2.213 hektare, Kota Singkawang 180 hektare, dan Kabupaten Bengkayang 151 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani, mengatakan pemerintah mulai memperkuat upaya penyelamatan kawasan mangrove.

Langkah yang dilakukan antara lain rehabilitasi kawasan kritis dan penanaman kembali bersama berbagai pihak.

Pemerintah juga mulai menghitung potensi ekonomi karbon dari ekosistem mangrove di Kalbar.

“Kita mencari peluang pendanaan dari sisi karbon. Penanaman kembali juga rutin dilakukan bersama berbagai pihak,” ujarnya.

Program rehabilitasi melibatkan sejumlah instansi, mulai dari BPDAS, Balai Pengelolaan Mangrove dan Gambut, Kementerian Kehutanan, hingga KPH. Pengembangan persemaian untuk masyarakat pesisir juga mulai diperkuat.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar