Rita Hastarita: Pelaporan Pengelolaan Kinerja Guru Bisa Manual

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Indikator kinerja guru merupakan turunan dari Indikator Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan sedangkan indikator kinerja kepala sekolah merupakan turunan dari Indikator Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.

Kemudian, pada tahap pelaksanaan terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan secara teratur mulai dari persiapan, obervasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut.

Selanjutnya dalam tahap penilaian, didasari oleh tiga aspek yang relevan yaitu refleksi, belajar, dan perubahan praktik dengan mempertibangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Rita Hastarita menjelaskan bahwasannya pelaporan pengelolaan kinerja guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK maupun PNS bisa dilakukan secara manual.

"Kondisi ini dimungkin bagi guru di daerah yang sulit jaringan komunikasi. Dikirim manual atau pada saat guru tersebut ke ibukota kecamatan,” ungkap Rita kepada insidepontianak.com.

Adapun tiga tahapan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan bermakna untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dengan pembelajaran dan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun adalah sebagai berikut.

Pada tahap perencanaan, tersedia 8 indikator kinerja yang terintegrasi dengan Rapor Pendidikan.

"Guru dan kepala sekolah hanya memilih satu indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran," urainya.

Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Rita menjelaskan pelaporan kinerja melalui PMM yang terkoneksi dengan e-kinerja BKN mulai dilakukan tahun 2024. Bila daerah yang terkendal sinyal internet pelaporan pengelolaan kinerja itu bisa dilakukan secara manual.

Adapun pengelolaan kinerja ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan ASN, baik guru PPPK maupun PNS serta kepala sekolah. Para guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
“Guru kan tunjangan sertifikasi bagi yang sudah sertifikasi pendidik. Tunjangan daerah terpencil sesuai wilayah yang ditentukan oleh Kemdikbud. Tambahan penghasilan bagi yang belum sertifikasi pendidikan. Lalu tunjangan fungsional guru untuk seluruh PPPK guru,” pungkas Rita. ***

Leave a comment