Lindungi Pekerja Rentan, BAZNAS Kalbar MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
PONTIANAK, Insidepontianak.com - Untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.
BPJS Ketenagakerjaan Pontianak dan BAZNAS bekerjasama yang dituangkan dalam MOU dan ditandatangani di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (19/2/2024).
Kesepakan yang dituangkan dalam MOU bertujuan untuk mensukseskan kolaborasi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menurunkan angka kemiskinan baru diKalimantan Barat.
Selain keberlanjutan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga adanya peningkatan Coverage disetiap Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat melalui penyalur dana zakat.
Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang Pontianak mengungkapkan melalui dukungan Baznas kepada Pemda Kalbar dalam mengentaskan 1 persen kemiskinan di Provinsdi Kalimantan Barat yaitu 3.533 jiwa akan dicover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Hal itu menggunakan dana zakat dan selanjutnya juga akan bertambah lingkup yang akan dilindungi melalui sinergi bersama dalam sosialisasi syiar zakat dan sedekah," ungkapnya.
Hal itu masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan SD/SMP/SMA/SMK se-KalBar yang akan menjaring orang tua siswa yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.
Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat Uray M Amin menyambut baik kerjasama ini.
"Adapun perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terangnya.
JKK sendiri merupakan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja sementara.
JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Acara dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat Uray M Amin beserta pengurus BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh Ketua serta Pengurus BAZNAS Kabupaten/Kota se-Kaliamantan Barat. ***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment