SPAI Tegaskan Insentif Aplikator ke Ojol Bukan THR, Minta Pemerintah Jadikan Mereka Pekerja

3 April 2024 11:25 WIB
Ilustrasi - Ojol. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menyatakan insentif dari aplikator yang diberikan kepada para ojol dan kurir, sebagai tunjangan hari raya atau THR.

Adapun insentif itu diberikan dalam berbagai bentuk seperti bingkisan, bonus, diskon, dan program benefit lainnya.

“Insentif itu bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang yang dibayar penuh dan tidak bisa dicicil,” tegas Ketua SPAI, Lily Pujiati, Minggu (31/3/2024).

Ia pun menegaskan, insentif merupakan hak ojol dan para kurir, yang hanya diberikan bila menyelesaikan orderan di Hari Raya Idul Fitri.

Lily pun mendesak, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pengemudi ojol dan kurir, baik motor dan mobil, sebagai pekerja dengan hubungan kerja, bukan kemitraan. Supaya hak-hak ojol seprti cuti hari raya dan THR bisa didapatkan.

Karena hubungan kerja sudah jelas terjadi dalam hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah.

“Ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi pengemudi ojol yang dibuat oleh aplikator,” katanya.

“Jadi secara sistematis melalui algoritma, aplikator yang memegang kendali penuh melalui media aplikasi, bukan pengemudi maupun customer,” sambung Lily.

Ia menegaskan, prinsip hubungan kerja tersebut jelas telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Untuk itu hanya perlu ketegasan dan kemauan politik Menteri Ketenagakerjaan melindungi pekerja ojol dan kurir, bukan membela aplikator,” pungkasnya.***

Leave a comment