Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Bahan Pangan dari Malaysia

27 Februari 2026 14:37 WIB
Petugas saat mengamankan bawang merah asal Malaysia yang akan diseludupkan lewat jalur tikus perbatasan di Kabupaten Sanggau. (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com – Bea Cukai Entikong bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 800 kilogram bahan pangan asal Malaysia di perbatasan Indonesia–Malaysia di Kabupaten Sanggau.

Operasi dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 00.00–02.30 WIB. Patroli menyasar jalur tikus sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Tim terdiri dari Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, SGI TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Di lokasi, petugas menemukan 10 kotak daging merek Allana dan 30 koli bawang merah. Total berat mencapai 800 kilogram. Pemiliknya tak ditemukan.

Barang-barang itu ditimbun di jalur perbatasan dan diduga kuat akan diselundupkan ke wilayah Indonesia.

“Barang tanpa pemilik ditimbun di jalur tikus perbatasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, Jumat (27/2/2026).

Seluruh barang diamankan ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan. Selanjutnya diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong.

Penindakan dilakukan karena diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Rudi menegaskan sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk menekan penyelundupan di wilayah perbatasan.

“Sinergi harus makin solid agar ruang gerak pelaku makin sempit,” pungkasnya.***


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar