Pj Bupati Landak Hadiri Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI
LANDAK, insidepontianak.com - Bahwasannya partai politik berhak mendapat bantuan keuangan dari APBN atau APBD berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 12 huruf k UU. No. 2/2008 tentang bantuan keuangan parpol.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2023 dan penjelasan teknis penyusunan LPJ banparpol APBD tahun anggaran 2024 di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Selasa (04/06/2024).
"Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang secara proporsional partai politik diberikan kepada yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat berdasarkan jumlah perolehan suara berdasarkan PP No. 5/2009 jo. PP No. 1/2018," ungkapnya.
Dirinya menerangkan tujuan banparpol ini untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi parpol yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya parpol, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga parpol lebih inovatif dan mandiri.
"Serta mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politic," tutupnya. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -
Leave a comment