Dinas Perpustakaan Kearsipan Kalbar Lakukan Pemusnahan Arsip Retensi Di Atas 10 Tahun

20 September 2024 13:00 WIB
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah yang diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2009, Jum'at 20 September 2024.

Pemusnahan arsip dilakukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan arsip, yang di usulkan musnah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

"Arsip yang di usulkan musnah adalah arsip berkas perseorangan pegawai yang telah selesai hak dan kewajibannya kurun waktu tahun 1958 hingga 1985 dan 1989 sebanyak 243 berkas, milik BKD Kalbar," ujar Sugeng.

Menurutnya pemusnahan berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  menyetujui pemusnahan arsip sebagaimana daftar musnah yang terlampir.

"Karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan," lanjut sugeng.

Pemusnahan ini sendiri memiliki proses yang sangat panjang. Dimana melalui tahapan yang harus dilaksanakan adalah pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usul musnah, tim penilai arsip melakukan penilaian arsip, tim penilai arsip membuat surat pertimbangan pemusnahan arsip.

Setelah Kepala OPD menerima dan menyetujui surat pertimbangan, maka dibuat surat permohonan persetujuan pemusnahan.

Jika arsip dibawah 10 tahun meminta persetujuan dari kepala daerah,  jika arsip diatas 10 tahun meminta persetujuan dari ANRI.

"Setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah atau ANRI, proses Pemusnahan Arsip di laksanakan, dengan cara di cacah," jelasnya.

Usai pencacahan dilaksanakan penandatanganan berita acara dengan disaksikan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Barat dan Perwakilan Biro Hukum Setda Kalbar serta pencipta arsip dari BKD Kalbar.

Acara pemusnahan arsip ini, membawa angin segar meningkatnya tata kelola kearsipan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke arah yang lebih baik.

"Kalbar termasuk dalam 5 besar provinsi yang di berikan penghargaan atas dukungan penuh, komitmen, inovasi serta konsistensi dalam mengimplementasikan Aplikasi Srikandi," tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar