Bupati Ketapang Martin Rantan Lantik 120 Kades di Momen Peringatan HUT RI-ke78

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Bupati Ketapang Martin Rantan melantik 120 kepala desa atau Kades di momen peringatan hari kemerdikaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Kades yang dilantik ini merupakan hasil pilkades serntak yang digelar pada 26 Juli 2023. Bupati Martin Rantan meminta, kades yang baru dilantik ini agar amanah menjalankan tugasnya membangun desa.

"Saudara harus mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang. Jalin kerja sama yang baik dengan para perangkat yang sudah ada di desa dan lakukan pembagian tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing," pesan Martin.

Menurut Martin, Kades merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Selain pembekalan beberapa buku pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan di fasilitasi oleh dinas PMPD, kita juga akan segera mengadakan pelatihan dasar kepemimpinan untuk para Kades," papar Martin.

Martin turut mengingatkan, para Kades agar dewasa dalam memimpin. Harus terbiasa dengan kritik dan saran dari masyarakat.

"Saya berharap , kepala desa dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintah desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat di desa," pesannya.

Selain itu, Martin menekankan, Kades harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.

"Sebagai kepala desa saudara harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang saudara emban saat ini, dengan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku sehingga terhindar dari sanksi dan kasus hukum," ucapnya mengingatkan.

Martin juga menekankan, kepala desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024, melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan BPD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi plPerdes APBDES paling lambat tanggal 31 Desember 2023.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar