Terdesak Ketertinggalan Layanan Publik, Kubu Raya Wajibkan Inovasi untuk Perangkat Daerah 2026

3 Desember 2025 14:32 WIB
Kegiatan Deseminasi inovasi dan Kekayaan intelektual Kabupaten Kubu Raya 2025 di Hotel Alimoer, Rabu (3/12/2025). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Di tengah keterdesakan terhadap lambatnya pelayanan publik dan ketatnya kompetisi antardaerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengambil langkah besar, yakni mewajibkan inovasi di setiap perangkat daerah mulai 2026.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tuntutan percepatan pembangunan di kabupaten yang masih tergolong muda di Provinsi Kalimantan Barat. 

Dalam berbagai indikator layanan publik, Kubu Raya dinilai masih harus bekerja keras untuk mengejar daerah lain yang lebih mapan.

Plt. Kepala Bappedalitbang Kubu Raya, Agus Siswandi mengatakan, bahwa inovasi kini bukan sekadar pilihan, melainkan instrumen wajib untuk mendobrak kebiasaan lama dan mempercepat layanan.

Hal ini dalam rangka mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain dan mempercepat pelayanan pembangunan.

“Semua level, dari OPD, kecamatan, sampai desa, wajib berinovasi,” kata Agus, Rabu (3/12/2025).

Tidak seperti daerah lain yang hanya fokus di level OPD, Kubu Raya mengambil pendekatan lebih luas. Seluruh kecamatan, desa, sekolah, puskesmas, hingga lembaga masyarakat dilibatkan dalam gerakan inovasi.

“Kami rutin mengumpulkan semuanya. Kami identifikasi inovasi yang ada dan apa yang bisa dikembangkan,” tutur Agus.

Upaya ini, dinilai perlahan mengubah cara kerja birokrasi dari yang pasif menjadi produktif dan kreatif. Inovasi tak lagi dipandang sebagai proyek elitis, melainkan pekerjaan sehari-hari ASN.

Menurutnya, tanpa inovasi, birokrasi akan terus berjalan dengan pola lama yang lambat.

Sebab, sebuah kondisi yang tak lagi bisa ditoleransi di tengah kebutuhan publik yang semakin cepat dan serba digital.

Adapun untuk mengukur keseriusan perangkat daerah, Pemkab Kubu Raya memilih Top 10 Inovasi Terbaik tahun ini. 

Penilaian dilakukan berdasarkan data yang diunggah ke sistem Innovation Government Award (IGA) Kemendagri.

Langkah ini menjadi indikator siapa saja perangkat daerah yang benar-benar bekerja, dan siapa yang hanya menjalankan rutinitas.

“Ini bukan hanya penghargaan. Ini alat untuk mengukur kinerja,” tegas Agus.

Selain itu, kata Agus, fenomena penjiplakan inovasi antardaerah belakangan menjadi isu nasional. Banyak inovasi pemerintah daerah yang diambil alih pihak lain tanpa pengakuan.

Menanggapi itu, Kubu Raya mendaftarkan seluruh inovasi yang lolos penilaian ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita pastikan inovasi yang lahir di Kubu Raya punya kepastian hukum. Tidak bisa diklaim daerah lain,” jelas Agus.

Perlindungan HKI ini bukan hanya pengamanan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap ASN yang bekerja keras memunculkan gagasan baru mulai dari kepala dinas hingga petugas sanitasi rumah sakit.

Agus menegaskan bahwa target inovasi ini adalah langkah strategis Pemkab Kubu Raya untuk menciptakan budaya inovasi yang berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kompetisi nasional.

“Inovasi itu harus jadi budaya. Dari guru, petugas kesehatan, staf kecamatan, hingga level desa dan personal ASN,” pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar