Terancam Tak Bisa Berobat, Dewan Kubu Raya Derahman Desak Reaktivasi BPJS PBI Tanpa Skema Desil
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bikin resah. Tak sedikit warga Kubu Raya mendadak tak bisa berobat hingga mengakses layanan kesehatan hanya karena statusnya dinonaktifkan.
Belakangan, pemerintah pusat bersama DPR RI disebut telah menyepakati reaktivasi (pengaktifan kembali) BPJS PBI kepesertaan yang diputus. Dan hanya berdasarkan DESIL 1 sampai DESIL 5.
Alih-alih setuju, Anggota DPRD Kubu Raya, Derahman menegaskan, bahwa skema reaktivasi tersebut masih menyisakan persoalan.
Sebab, berdasarkan Informasi yang ia terima, tidak semua peserta BPJS PBI akan langsung diaktifkan.
"Akan didata lagi, melibatkan kepala desa dan petugas sosial,” kata Derahman kepada insidepontianak.com, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai, bahwa reaktivitas jangan hanya berpijak pada klasifikasi desil. Sebab, pendekatan berbasis angka belum tentu mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Harapan kami jangan hanya berdasarkan desil. Tapi berdasarkan fakta. Kalau memang masyarakat itu tidak mampu, ya harus diaktifkan,” harapnya.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, jumlah peserta PBI-APBN di Kubu Raya mencapai lebih dari 50 ribu orang. Sementara, PBI-APBD sekitar 100 ribu lebih. Angka yang tidak sedikit.
“Pemutusan PBI-APBD maupun PBI-APBN ini dampaknya langsung ke masyarakat,” tegas Derahman.
Ia mencontohkan, ada kasus di mana kepesertaan diputus hanya karena dalam satu keluarga terdapat lulusan sarjana.
Bahkan, ada pula yang dinonaktifkan karena tercatat memiliki pinjaman bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
“Itu kan sangat merugikan. Masa hanya karena ada sarjananya atau punya pinjaman, terus dianggap mampu? Padahal kondisi ekonominya belum tentu stabil,” katanya.
Di sisi lain, Derahman mengakui pemerintah daerah saat ini tidak leluasa mengambil langkah cepat. Kondisi fiskal Kubu Raya disebut sedang tidak baik-baik saja, terlebih dengan adanya kebijakan pengurangan anggaran dari pusat.
“Kita mengalami pemotongan hampir Rp400 miliar. Jadi ruang fiskal kita terbatas. Ini kebijakan pusat,” jelas Wakil Ketua DPC PPP Kubu Raya itu.
Meski begitu, DPRD Kubu Raya tetap berharap kebijakan reaktivasi benar-benar berpihak pada masyarakat kecil. Terutama mereka yang selama ini bergantung pada BPJS PBI untuk berobat.
“Intinya kami mendukung reaktivasi. Tapi mekanismenya perlu ditinjau kembali supaya tidak ada masyarakat tidak mampu yang justru kehilangan haknya untuk mendapat layanan kesehatan,” pungkas Derahman.
Dalam penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menggunakan sebuah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut DESIL. DESIL adalah pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Sistem ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan siapa saja yang masuk kategori prioritas penerima program bantuan.
Secara umum, Desil 1 sampai 10 digunakan sebagai skala. Namun dalam konteks pemberian Bansos, yang paling sering digunakan adalah Desil 1 sampai 5.
Dalam penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menggunakan sebuah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut DESIL.
Istilah ini mungkin sering didengar oleh masyarakat, namun belum banyak yang benar-benar memahami apa maknanya dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan penerima Bansos.
Desil 1 – Sangat Miskin
Desil 2 – Miskin
Desil 3 – Hampir Miskin
Desil 4 – Rentan Miskin
Desil 5 – Pas-pasan
(Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment