Pengamat: Kecepatan Marina Exspress Diduga Picu KM Juwita Karam, Dorong Investigasi Transparan

22 April 2026 14:36 WIB
Pengamat transportasi intermoda, Syarif Usmulyani Alqadri. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Tenggelamnya KM Juwita memantik sorotan. Peristiwa itu dianggap bukan semata karena faktor teknis, tetapi juga dugaan kelalaian dalam pengoperasian kapal cepat di jalur sungai.

KM Juwita diduga karam setelah dihantam gelombang speedboat Marina Express—kapal cepat yang disebut dicarter Harita Group pada 5 Januari 2026 di Sungai Kapuas, Rasau Jaya.

Pengamat transportasi intermoda, Syarif Usmulyani Alqadri, menyebut kapal cepat memang berpotensi menimbulkan gelombang besar jika melaju dalam kecepatan tinggi.

“Gelombang bisa mengguncang kapal lain. Kalau kondisinya tidak stabil atau bermuatan berat, risiko karam sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, di perairan padat aktivitas, kecepatan kapal tidak bisa sembarangan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Pasal 137 ayat (1), nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, termasuk orang dan muatan.

“Kalau tetap dipaksakan melaju cepat, itu mengabaikan keselamatan pengguna sungai lain,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di sektor transportasi perairan. Aktivitas angkutan sungai berkembang pesat. Tapi tak diimbangi regulasi dan pengawasan memadai.

“Ke depan harus ada aturan kecepatan yang tegas, jalur pelayaran yang jelas, dan pengawasan rutin,” katanya.

Tanpa itu, ia menilai potensi kecelakaan akan terus berulang. “Tidak bisa hanya imbauan. Harus ada kontrol dan sanksi,” ujarnya.

Kembali ke kasus KM Juwita, ia mendorong investigasi dilakukan pihak berwenang agar penyebab pastinya dapat diketahui. Hasilnya harus disampaikan secara transparan.

“Kalau terbukti speedboat itu overspeed, itu jelas kesalahan. Sungai bukan arena balap,” ucapnya.

Kronologi

KM Juwita milik Dedi Darmawan, warga Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karam pada 5 Januari 2026 di Sungai Kapuas, Rasau Jaya.

Saat itu, kapal tersebut mengangkut 40,380 ton kelapa sawit dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Kapal mulai berlayar sekitar pukul 06.45 WIB, menuju PT BGP Permata di Kecamatan Terentang.

Di perjalanan, mesin mendadak bermasalah. KM Juwita kemudian menepi dan bertambat di pinggir aliran Sungai Kapuas—masih di kawasan Rasau Jaya.

Di saat bersamaan, speedboat Marina Express melaju dari arah berlawanan. Kapal cepat itu menurut Dedi dicarter Harita Group dari Kayong Utara-Rasau Jaya mengangkut tenaga kerja dan investor.

Diketahui, di Kayong Utara, tepatnya di Pulau Penebang, kini sedang berlangsung pembangunan smelter bauksit. Proyek Strategis Nasional (PSN) itu digarap oleh PT Dharma Inti Bersama (DIB)—anak perusahaan Harita Group.

Kru KM Juwita berupaya memberi kode agar kapal cepat tersebut mengurangi kecepatan. Namun, isyarat itu disebut tidak direspons. Sementara jarak keduanya hanya sekitar lima meter.

Saat berpapasan, gelombang besar pun menghantam. Tak bisa dihindari. Air masuk ke lambung KM Juwita. Sedangkan pompa tidak berfungsi karena mesin mati total.

Akhirnya KM Juwita tenggelam. Beruntung seluruh kru selamat setelah dievakuasi warga menggunakan kapal kato yang kebetulan melintas.

Tuntut Ganti Rugi

Pascakejadian, Dedi menempuh jalur resmi untuk menuntut ganti rugi. Ia melapor ke KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Polairud.

Mediasi telah digelar beberapa kali. Ia selalu hadir. Namun tuntutan ganti rugi, tidak pernah mencapai kesepakatan. Karena operator speedboat tidak pernah datang.

Tetapi di belakang, lewat perantara, ganti rugi ditawarkan dari angka Rp100 juta, Rp150 juta, dan terakhir naik Rp175 juta. Dedi menolak.

Alasannya? Nilai itu jauh dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp814 juta. Sebab, selain kapal karam, muatan sawit milik warga yang diangkut juga hilang.

Sementara itu, ia juga dibebani tanggung jawab mengganti. Di sisi lain, sumber penghasilannya ikut lenyap.

“Sekarang, saya sudah tidak bekerja. Karena itu, saya meminta ganti rugi yang layak. Atau setidaknya dibelikan kapal bekas,” ujarnya.

 

Surati Presiden

Ganti rugi yang tak kunjung disepakati membuat Dedi nekat menyurati Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pada 12 April 2026.

Surat itu ditandatangani Kepala Desa Kalibandung, Sanhaji sebagai pihak yang mengetahui, dan diunggah ke media sosial.

Surat tersebut cepat menyebar. Memicu dukungan publik. Isinya tiga poin. Pertama, meminta pihak berwenang meninjau dan menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan.

Kedua, mendorong pihak terkait memberikan penyelesaian yang layak dan sesuai dengan kerugian yang dialami agar rasa keadilan dapat ditegakkan.

Ketiga, memastikan hak-haknya sebagai rakyat kecil terlindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar, sehingga ia bisa bangkit kembali dan melanjutkan hidup yang lebih layak.

“Saya yakin Bapak Presiden memiliki kepedulian yang besar terhadap rakyat kecil. Saya bersedia menyertakan seluruh bukti yang saya miliki,” tulisnya.

Sementara itu, KSOP Kelas I Pontianak menegaskan posisinya terbatas sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan menetapkan ganti rugi.

“Posisi kami hanya mediator,” kata Kepala KSOP Pontianak, Dian Wahdiana.

Penyebab pasti tenggelamnya KM Juwita juga belum ditetapkan karena data pendukung dinilai belum lengkap. Namun, informasi speedboat Marina Express dicarter dibenarkan.

“Tapi foto kejadian, laporan ke Polairud, hingga berita acara resmi belum kami terima,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Marina Express belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

Sementara itu, pihak Harita Group juga belum menyampaikan penjelasan atas tuntutan ganti rugi itu.

Insidepontianak.com sudah menghubungi Humas PT DIB. Pesan pertanyaan konfirmasi dikirim lewat WhatsApp pada Sabtu, 18 Aprlil 2026, pukul 11.40 WIB. Namun hingga kini belum dibaca.

Upaya menghubungi secara langsung lewat telepon kembali dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.36, juga tak direspons.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar