Polres Kubu Raya Layani SIM C1, Urus Tak Harus Sesuai Domisili KTP

29 Oktober 2026 14:05 WIB
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Saskia Aktadivia saat mengecek proses pembuatan SIM di SATPAS, Kamis (29/10/2026). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar kini bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Polres Kubu Raya. 

Layanan ini memudahkan masyarakat mendapatkan SIM sesuai golongan kendaraan yang digunakan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Saskia Aktadivia, mengatakan pelayanan pembuatan SIM dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa harus terpaku pada alamat domisili yang tertera di KTP.

“Pembuatan SIM ini bebas, tidak harus sesuai KTP atau domisili,” kata Rensa, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang berdomisili di Kubu Raya bisa mengurus SIM di Pontianak. 

Begitu pula warga Pontianak yang ingin membuat SIM di Kubu Raya, selama layanan yang dibutuhkan tersedia.

Menurut Rensa, kemudahan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih lokasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau.

“Jadi, yang tinggal di Kubu Raya bisa membuat SIM di Pontianak, maupun sebaliknya,” ujarnya.

Untuk diketahui, SIM C1 merupakan golongan SIM untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. 

Sementara itu, SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin hingga 250 cc, sedangkan SIM CII diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

Masyarakat juga perlu mengetahui biaya penerbitan SIM berdasarkan golongannya. Berikut daftar tarifnya, penerbitan SIM baru golongan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum dikenakan biaya Rp120.000, sedangkan perpanjangan Rp80.000.

Untuk golongan SIM C, CI, dan CII, biaya penerbitan baru sebesar Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000. 

Adapun SIM D dan D I dikenakan biaya Rp50.000 untuk penerbitan baru serta Rp30.000 untuk perpanjangan.

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin diperlukan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Rensa mengajak, masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia sekaligus memastikan kelengkapan dokumen berkendara.

Ia berharap, kemudahan pelayanan ini dapat membantu masyarakat mengurus SIM sesuai ketentuan dan meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar