WALHI Desak Polri Ungkap Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla ke Publik
PONTIANAK, insidepontianak.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menantang keterbukaan Polri dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karena itu, identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diminta segera diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Desakan tersebut merespons konferensi pers yang disampaikan oleh Kabareskrim di Mapolda Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026).
Polri mengumumkan 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dari total 104 laporan polisi yang masuk, dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Selain itu, polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare.
Namun, dalam penyampaian progres penahanan kasus, identitas perusahaan berikut pimpinan yang bertanggung jawab tidak disampaikan secara rinci.
Karena itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menagih komitmen keterbukaan nama-nama perusahaan beserta pemiliknya.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang tetapi lemah ke korporasi," ujarnga, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui nama perusahaan yang terlibat, lokasi konsesi, hingga siapa pemilik yang bertanggung jawab atas karhutla yang dampaknya sangat luas.
Janang pun membandingkan penanganan kasus korporasi ini dengan kriminalisasi terhadap peladang tradisional yang kerap lebih mudah diungkap.
Ia menuntut perlakuan yang adil dan setara, termasuk agar Polri menggelar konferensi pers terbuka dengan menghadirkan langsung direktur atau pimpinan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini, menambahkan, pemerintah dan penegak hukum tidak boleh berhenti pada proses pidana formal semata.
Pemerintah didorong untuk berani menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti sengaja atau lalai menangani karhutla di lahan konsesinya.
"Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera," ujarnya.
Selanjutnya, WALHI menuntut korporasi agar bertanggung jawab penuh memulihkan ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran.
Tanggung jawab tersebut meliputi pembiayaan pemulihan lingkungan secara mandiri serta pemberian ganti rugi atas kerusakan ekologis dan dampak kesehatan yang dialami masyarakat akibat kabut asap.
WALHI menilai bahwa kebakaran yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan ini bukan sekadar bencana musiman, melainkan persoalan serius tata kelola lingkungan serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi.
Oleh karena itu, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar pihak-pihak utama yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment